Site icon Prokalteng

Satpol PP Diminta Aktif Tegakkan Perda

wahid yusuf

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi melakukan kegiatan di lapangan.

“Sebagai instansi teknis yang memiliki Tupoksi menegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota (Perwali), Satpol PP harus aktif untuk mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di Kota Palangka Raya,” tegas Wahid Yusuf, Minggu (30/1/2022).

Ia menyontohkan penegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 dan dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Sangat disayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas, tidak di-back up oleh Satpol PP Kota Palangka Raya, sehingga Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” ujarnya.

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, apabila dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya ,Fairid Naparin untuk melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP setempat.

Hal tersebut bertujuan  agar mendengar keterangan dari pihak Satpol PP dengan mempertanyakan penyebab tidak melakukan penindakan Perda.

“Satpol PP ini kan wajah dari Pemko Palangka dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melalui penindakan Perda, apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tegasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version