25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Anak-Anak Penting Memiliki KIA, Subandi : Kami dari Dewan Sangat Mendu

PALANGKA RAYA-Ketua
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi mendukung, sosialisasi program Kartu
Identitas Anak (KIA) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
dalam hal ini oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurutnya, anak-anak
penting memiliki KIA karena dengan adanya kartu identitas maka akan mempermudah
untuk mengindentifikasi, jika terjadi sesuatu dan manfaat KIA sama dengan akta
kelahiran.

“Tentu kami dari dewan
sangat mendukung program KIA yang ditujukan bagi masyarakat, sehingga
benar-benar dimanfaatkan oleh, masyarakat,” ucapnya
Kamis
(28/11)
kemarin.

Jelasnya, KIA terbagi menjadi dua kategori, untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu
hari
dan untuk
usia 5 sampai 17
tahun
kurang satu hari
. Selain itu KIA
juga berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi
warga di bawah 17 tahun. Sedangkan fungsi lainnya terkait
kependudukan untuk mengurus NIK, catatan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga :  Palangkaraya Diharapkan Miliki Rumah Singgah Bagi ODGJ

“Program tersebut mempermudah pemerintah melakukan
pendataan yang nantinya akan digunakan berbagai macam keperluan administrasi,”
jelas
Politikus senior Golkar
ini.

Subandi menambahkan, seperti itu akta kelahiran merupakan hak
sipil sebagai bentuk pengakuan legal pertama negara terhadap seorang anak
. Akta kelahiran berisikan informasi identitas
seorang anak
yang berhubungan
dengan orang tuanya, serta kewarganegaraan anak tersebut.

“Di Disdukcapil ada sejumlah loket untuk administrasi kependudukan seperti mengurus
akta kelahiran anak maka KIA dan
KK akan
bersamaan diterbitkan,”
bebernya. (*pra/ari)

PALANGKA RAYA-Ketua
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi mendukung, sosialisasi program Kartu
Identitas Anak (KIA) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
dalam hal ini oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurutnya, anak-anak
penting memiliki KIA karena dengan adanya kartu identitas maka akan mempermudah
untuk mengindentifikasi, jika terjadi sesuatu dan manfaat KIA sama dengan akta
kelahiran.

“Tentu kami dari dewan
sangat mendukung program KIA yang ditujukan bagi masyarakat, sehingga
benar-benar dimanfaatkan oleh, masyarakat,” ucapnya
Kamis
(28/11)
kemarin.

Jelasnya, KIA terbagi menjadi dua kategori, untuk usia 0 sampai 5 tahun kurang satu
hari
dan untuk
usia 5 sampai 17
tahun
kurang satu hari
. Selain itu KIA
juga berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi
warga di bawah 17 tahun. Sedangkan fungsi lainnya terkait
kependudukan untuk mengurus NIK, catatan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga :  Palangkaraya Diharapkan Miliki Rumah Singgah Bagi ODGJ

“Program tersebut mempermudah pemerintah melakukan
pendataan yang nantinya akan digunakan berbagai macam keperluan administrasi,”
jelas
Politikus senior Golkar
ini.

Subandi menambahkan, seperti itu akta kelahiran merupakan hak
sipil sebagai bentuk pengakuan legal pertama negara terhadap seorang anak
. Akta kelahiran berisikan informasi identitas
seorang anak
yang berhubungan
dengan orang tuanya, serta kewarganegaraan anak tersebut.

“Di Disdukcapil ada sejumlah loket untuk administrasi kependudukan seperti mengurus
akta kelahiran anak maka KIA dan
KK akan
bersamaan diterbitkan,”
bebernya. (*pra/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru