25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Judi Online Tidak Menguntungkan Tapi Malah Merugikan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perkara judi online yang akhir-akhir kian ramai menjadi pemberitaan mendapat tanggapan serius dari kalangan Anggota DPRD Palangka Raya. Salah satunya datang dari Wakil Ketua I Komisi A Mukarramah yang prihatin dengan banyaknya warga melakukan judi online.

Menurut Mukarramah, segala bentuk jenis judi hanya akan merugikan diri sendiri. Selain itu, juga ada ancaman pidana. Namun akhir-akhir ini cukup banyak kalangan masyarakat hingga publik figur yang seakan tak khawatir dengan hal itu

“Ingat yang terlibat perjudian online akan dikenakan ancaman pidana enam tahun penjara.

Termasuk orang yang mempromosikan judi online  bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ucapnya.

Mukarramah mengingatkan, jika aktivitas judi online sama sekali tidak memberikan dampak positif. Parahnya tidak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi online.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Penting untuk Mengurangi Kecemasan dan Kepanikan

“Judi online ini tidak akan memberikan dampak positif, justru berdampak buruk untuk masyarakat,” tegasnya.

Dia mengimbau, Diskominfo memutus akses terhadap konten-konten perjudian diberbagai platform digital. Selain itu dapat meningkatkan patroli siber untuk melacak konten judi online yang aktif.

“Harapan kami, patroli siber dapat dilakukan lebih maksimal lagi ” pungkasnya. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perkara judi online yang akhir-akhir kian ramai menjadi pemberitaan mendapat tanggapan serius dari kalangan Anggota DPRD Palangka Raya. Salah satunya datang dari Wakil Ketua I Komisi A Mukarramah yang prihatin dengan banyaknya warga melakukan judi online.

Menurut Mukarramah, segala bentuk jenis judi hanya akan merugikan diri sendiri. Selain itu, juga ada ancaman pidana. Namun akhir-akhir ini cukup banyak kalangan masyarakat hingga publik figur yang seakan tak khawatir dengan hal itu

“Ingat yang terlibat perjudian online akan dikenakan ancaman pidana enam tahun penjara.

Termasuk orang yang mempromosikan judi online  bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ucapnya.

Mukarramah mengingatkan, jika aktivitas judi online sama sekali tidak memberikan dampak positif. Parahnya tidak sedikit warga yang terlilit hutang lantaran kecanduan judi online.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Penting untuk Mengurangi Kecemasan dan Kepanikan

“Judi online ini tidak akan memberikan dampak positif, justru berdampak buruk untuk masyarakat,” tegasnya.

Dia mengimbau, Diskominfo memutus akses terhadap konten-konten perjudian diberbagai platform digital. Selain itu dapat meningkatkan patroli siber untuk melacak konten judi online yang aktif.

“Harapan kami, patroli siber dapat dilakukan lebih maksimal lagi ” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru