Site icon Prokalteng

DPRD Palangkaraya Bahas Raperda RKL Sebelum Disahkan

Rapat pembahasan raperda tentang rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) antara anggota DPRD Kota Palangkaraya dan Pemko Palangkaraya di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (28/7/2023). (FOTO:MARINI/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya melaksanakan rapat pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya di ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Jumat (28/7/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangkaraya, Vina Panduwinata itu, membahas Rancangan Peraturan (Raperda) rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). Hasilnya nanti, akan disahkan saat rapat paripurna.

BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disepakati

“Jadi, kegiatan masih berlangsung dengan mendengar tanggapan dan kesepakatan bersama kawan-kawan dari berbagai stakeholder terkait paperda pengelolaan lingkungan hidup Kota Palangkaraya. Kami juga mendengarkan pendapat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangkaraya untuk bersama-sama membahas hal ini,”ucapnya, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disetujui Dibahas Lebih Lanjut

BACA JUGA: DPRD Palangkaraya Dorong Pemko Lakukan Evaluasi Pembangunan

Dituturkan Vina, bahwa anggota DPRD Kota Palangkaraya yang hadir salah satunya Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian dan pembangunan, yakni, Nenie A. Lambung. Pembahasan Raperda RKL Kota Palangkaraya ini akan dilakukan secara mendalam dan penuh kehati-hatian.  Agar keputusan yang dikeluarkan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA: Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi

“Untuk keputusan sahnya saat rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023 nanti,”ujarnya.(rin/hnd)

Exit mobile version