27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Perusahaan Diharapkan Bisa Membayark

PALANGKA RAYA- Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo mengatakan, meskipun di tengah
kondisi pandemi Covid-19 perusahaan diharapkan tetap bisa membayarkan THR
kepada karyawannya.

Menurutnya, karena
bagaimanapun juga THR merupakan hak yang wajib diterima oleh karyawan selain
upah. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 1 Permenaker
Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembayaran THR setahun sekali sesuai hari raya
keagamaan masing-masing.

“Kepada perusahaan yang
masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19 diharapkan bisa membayarkan THR ke
karyawannya, meskipun nanti seperti apa mekanisme dari pemerintah dalam
perayaan Idul Fitri,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos, Senin (27/4).

Tegas Sigit, perusahaan
bisa kena sanksi dan denda bila tidak membayarakan THR ke karyawannya. Maka
dari itu setidaknya perusahaan bisa membayarakan THRnya meski hanya setengah
saja dan setengahnya akan di keluarkan pada kemudian hari.

Baca Juga :  Dewan Dukung Kebijakan Ditundanya PTM

Politikus PDIP ini mengungkapkan,
biasanya untuk pembayaran THR minimal H-7 menjelang hari raya. Namun bila
perusahaan tidak mampu memenuhi hal tersebut, agar bisa membuat kesepakatan
bersama dengan karyawan agar THR tersebut dikeluarkan pada saat kondisi
keuangan kantor membaik.

Sehingga, meskipun
tidak saat ini karyawan bisa menerima THR namun dikemudian hari. Karyawan ini
tetap bisa menerima hak nya tersebut meski dilain waktu, sehingga perusahaan
harus memikirkan hal tersebut.

PALANGKA RAYA- Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo mengatakan, meskipun di tengah
kondisi pandemi Covid-19 perusahaan diharapkan tetap bisa membayarkan THR
kepada karyawannya.

Menurutnya, karena
bagaimanapun juga THR merupakan hak yang wajib diterima oleh karyawan selain
upah. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 1 Permenaker
Nomor 6 Tahun 2016, tentang pembayaran THR setahun sekali sesuai hari raya
keagamaan masing-masing.

“Kepada perusahaan yang
masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19 diharapkan bisa membayarkan THR ke
karyawannya, meskipun nanti seperti apa mekanisme dari pemerintah dalam
perayaan Idul Fitri,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos, Senin (27/4).

Tegas Sigit, perusahaan
bisa kena sanksi dan denda bila tidak membayarakan THR ke karyawannya. Maka
dari itu setidaknya perusahaan bisa membayarakan THRnya meski hanya setengah
saja dan setengahnya akan di keluarkan pada kemudian hari.

Baca Juga :  Dewan Dukung Kebijakan Ditundanya PTM

Politikus PDIP ini mengungkapkan,
biasanya untuk pembayaran THR minimal H-7 menjelang hari raya. Namun bila
perusahaan tidak mampu memenuhi hal tersebut, agar bisa membuat kesepakatan
bersama dengan karyawan agar THR tersebut dikeluarkan pada saat kondisi
keuangan kantor membaik.

Sehingga, meskipun
tidak saat ini karyawan bisa menerima THR namun dikemudian hari. Karyawan ini
tetap bisa menerima hak nya tersebut meski dilain waktu, sehingga perusahaan
harus memikirkan hal tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru