31.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Ini Alasan Fraksi Golkar Setujui Raperda Penegakan Disiplin Prokes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan pemandangan umum atas Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Selasa (27/7/2021).

Dari ketujuh fraksi, tiga menyatakan menerima dan sepakat raperda tersebut segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI, tidak secara tegas menyatakan menolak atau pun menerima raperda tersebut. Namun keempat fraksi kompak meminta agar raperda itu dipertimbangkan kembali untuk dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi daerah.

Baca Juga :  Perbanyak Sosialisasi Dulu Supaya Masyarakat Tidak Kaget

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, HM Khemal Nasery yang menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Golkar menyebutkan alasan utama kenapa fraksinya menyatakan dukungan terhadap raperda tersebut.

“Bahwa pengajuan raperda ini, seperti yang telah dijelaskan dalam pidato pengantar wali kota adalah sebagai instrumen untuk mengatur dan meningkatkan kedispilinan masyarakat terhadap prokes,” kata Khemal, Selasa (27/7/2021).

Anggota Komisi B itu menjelaskan, raperda ini nantinya diharapkan apabila disetujui sebagai perda, dalam penerapannya mampu menangani pandemi covid-19 dan menekan laju penyebarannya yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

"Diharapkan nantinya penerapannya perda tersebut dilakukan secara humanis tidak memberatkan masyarakat kecil," tukasnya

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota itu berharap agar nantinya Perda tersebut tidak hanya mengatur protokol kesehatan. Akan tetapi juga mampu mengatur pemulihan ekonomi melalui program dan kegiatan secara riil, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :  Maksimalkan Langkah Preventif Lebih Dini Cegah DBD

“Setelah mempelajari dan mengkaji pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fraksi Partai Golongan Karya dapat menerima rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai bahan pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan ketentuan” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan pemandangan umum atas Raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, Selasa (27/7/2021).

Dari ketujuh fraksi, tiga menyatakan menerima dan sepakat raperda tersebut segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Tiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI, tidak secara tegas menyatakan menolak atau pun menerima raperda tersebut. Namun keempat fraksi kompak meminta agar raperda itu dipertimbangkan kembali untuk dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi daerah.

Baca Juga :  Perbanyak Sosialisasi Dulu Supaya Masyarakat Tidak Kaget

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, HM Khemal Nasery yang menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Golkar menyebutkan alasan utama kenapa fraksinya menyatakan dukungan terhadap raperda tersebut.

“Bahwa pengajuan raperda ini, seperti yang telah dijelaskan dalam pidato pengantar wali kota adalah sebagai instrumen untuk mengatur dan meningkatkan kedispilinan masyarakat terhadap prokes,” kata Khemal, Selasa (27/7/2021).

Anggota Komisi B itu menjelaskan, raperda ini nantinya diharapkan apabila disetujui sebagai perda, dalam penerapannya mampu menangani pandemi covid-19 dan menekan laju penyebarannya yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

"Diharapkan nantinya penerapannya perda tersebut dilakukan secara humanis tidak memberatkan masyarakat kecil," tukasnya

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota itu berharap agar nantinya Perda tersebut tidak hanya mengatur protokol kesehatan. Akan tetapi juga mampu mengatur pemulihan ekonomi melalui program dan kegiatan secara riil, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :  Maksimalkan Langkah Preventif Lebih Dini Cegah DBD

“Setelah mempelajari dan mengkaji pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fraksi Partai Golongan Karya dapat menerima rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai bahan pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan ketentuan” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru