33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perbanyak Sosialisasi Dulu Supaya Masyarakat Tidak Kaget

PALANGKA
RAYA

 Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto
, memberikan perhatian, terkait rencana
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberlakukan sanksi kepada masyarakat
yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebelum menyambut adaptasi kebiasaan
baru (AKB)

Ia menyarankan, sebelum
memberlakukan sanksi, masyarakat harus lebih sering diberikan sosialisasi agar
tidak terjadi selisih paham kedepannya.  “Semua
aturan yang sifatnya berkaitan dengan penegakan hukum, terlebih lagi memuat
sanksi, tentu harus melalui tahap sosialisasi sehingga warga tidak kaget,”
ucapnya kepada awak media, Rabu (19/8).

“Dalam sosialisasi
tersebut, harus disebutkan kapan sanksi akan mulai diberlakukan dan kapan
sanksi itu berakhir, serta dalam kondisi seperti apa sanksi itu berlaku,”
terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya tersebut.

Baca Juga :  Patuhi Perda yang Telah Dibuat Pemerintah

Terlebih sanksi
dimaksud dikatakan Riduanto, telah tertuang di dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dimana terdapat pada
BAB V Pasal 7 sambungnya lagi, berkaitan dengan sanksi telah ditetapkan bahwa
setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan dikenakan
sanksi berupa kerja sosial dan atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp
250 ribu.

“Kerja sosial yang dimaksud berbentuk menyapu
jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu
setiap harinya untuk pelanggar yang berulang. Kemudian menjadi relawan pada
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 hari dan atau membersihkan fasilitas
umum atau fasilitas sosial selama 1 hari,” pungkas Riduanto.

Baca Juga :  Pembangunan Kota Palangka Raya Diharapkan sesuai RPJMD

PALANGKA
RAYA

 Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto
, memberikan perhatian, terkait rencana
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberlakukan sanksi kepada masyarakat
yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebelum menyambut adaptasi kebiasaan
baru (AKB)

Ia menyarankan, sebelum
memberlakukan sanksi, masyarakat harus lebih sering diberikan sosialisasi agar
tidak terjadi selisih paham kedepannya.  “Semua
aturan yang sifatnya berkaitan dengan penegakan hukum, terlebih lagi memuat
sanksi, tentu harus melalui tahap sosialisasi sehingga warga tidak kaget,”
ucapnya kepada awak media, Rabu (19/8).

“Dalam sosialisasi
tersebut, harus disebutkan kapan sanksi akan mulai diberlakukan dan kapan
sanksi itu berakhir, serta dalam kondisi seperti apa sanksi itu berlaku,”
terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya tersebut.

Baca Juga :  Patuhi Perda yang Telah Dibuat Pemerintah

Terlebih sanksi
dimaksud dikatakan Riduanto, telah tertuang di dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2020
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dimana terdapat pada
BAB V Pasal 7 sambungnya lagi, berkaitan dengan sanksi telah ditetapkan bahwa
setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan dikenakan
sanksi berupa kerja sosial dan atau dikenakan denda paling banyak sebesar Rp
250 ribu.

“Kerja sosial yang dimaksud berbentuk menyapu
jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu
setiap harinya untuk pelanggar yang berulang. Kemudian menjadi relawan pada
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 hari dan atau membersihkan fasilitas
umum atau fasilitas sosial selama 1 hari,” pungkas Riduanto.

Baca Juga :  Pembangunan Kota Palangka Raya Diharapkan sesuai RPJMD

Terpopuler

Artikel Terbaru