25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pentingnya ASN Menjaga Netralitas Serta Kode Etik

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi
A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari mengingat dan menegaskan bagi seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
untuk tetap menjaga netralitas serta kode etik, disaat memasuki masa pilkada serentak
tahun ini.

“ASN merupakan sebuah
profesi yang memegang pedoman pada etika dan tidak berpihak kepada siapa, dan
dimana saja. Baik itu terhadap golongan maupun terhadap lembaga,” jelas Tantawi
saat dibincangi Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), Rabu
(26/2).

Politikus Partai
Gerindra tersebut mengungkapkan, terlebih dikuatkan dalam surat edaran Menpan-RB
dan juga tertuang di dalam undang-undang ASN, harus bebas dari intervensi
politik dan tidak terlibat dalam politik praktis karena manajemen ASN adalah
netralitas.

Baca Juga :  Wujudkan Palangka Raya Bersih, Asri, Nyaman dan Indah

“Sangat disayangkan
apabila ASN terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait
netralitas dalam pilkada, Mulai dari sanksi ringan memberikan pernyataan dan
permohonan maaf baik secara terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu
tingkat hingga sampai pemberhentian,” beber Tantawi.

Dirinya menyebutkan,
pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas dalam pilkada, yang terbanyak
berasal dari media sosial (medsos). Baik berupa dukungan berupa komen maupun
bubuhan ‘like’ pada postingan salah satu peserta pilkada.

“Laporan yang
paling banyak adalah dari medsos. Pelanggaran etika yang banyak, berupa ujaran
kebencian, komentar dukungan maupun ‘like’ di postingan salah satu peserta pilkada,”
ungkapnya.

Maka dari itu
pentingnya ASN bersikap netral dan bisa menjaga kode etiknya, netralitas ASN
adalah implementasi dari sikap keharusan, karena merupakan abdi negara. Di samping
itu, BUMN dan BUMD juga harus melakukan hal serupa. (pra/ari
/dar)

Baca Juga :  Dewan: Semoga Segera Melandai

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi
A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari mengingat dan menegaskan bagi seluruh
Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya
untuk tetap menjaga netralitas serta kode etik, disaat memasuki masa pilkada serentak
tahun ini.

“ASN merupakan sebuah
profesi yang memegang pedoman pada etika dan tidak berpihak kepada siapa, dan
dimana saja. Baik itu terhadap golongan maupun terhadap lembaga,” jelas Tantawi
saat dibincangi Kalteng Pos
(Grup Kaltengpos.co), Rabu
(26/2).

Politikus Partai
Gerindra tersebut mengungkapkan, terlebih dikuatkan dalam surat edaran Menpan-RB
dan juga tertuang di dalam undang-undang ASN, harus bebas dari intervensi
politik dan tidak terlibat dalam politik praktis karena manajemen ASN adalah
netralitas.

Baca Juga :  Wujudkan Palangka Raya Bersih, Asri, Nyaman dan Indah

“Sangat disayangkan
apabila ASN terbukti melanggar kode etik maupun melakukan pelanggaran terkait
netralitas dalam pilkada, Mulai dari sanksi ringan memberikan pernyataan dan
permohonan maaf baik secara terbuka maupun tertutup, penurunan pangkat satu
tingkat hingga sampai pemberhentian,” beber Tantawi.

Dirinya menyebutkan,
pelanggaran kode etik ASN terkait netralitas dalam pilkada, yang terbanyak
berasal dari media sosial (medsos). Baik berupa dukungan berupa komen maupun
bubuhan ‘like’ pada postingan salah satu peserta pilkada.

“Laporan yang
paling banyak adalah dari medsos. Pelanggaran etika yang banyak, berupa ujaran
kebencian, komentar dukungan maupun ‘like’ di postingan salah satu peserta pilkada,”
ungkapnya.

Maka dari itu
pentingnya ASN bersikap netral dan bisa menjaga kode etiknya, netralitas ASN
adalah implementasi dari sikap keharusan, karena merupakan abdi negara. Di samping
itu, BUMN dan BUMD juga harus melakukan hal serupa. (pra/ari
/dar)

Baca Juga :  Dewan: Semoga Segera Melandai

Terpopuler

Artikel Terbaru