26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Susun Raperda Tentang OPD, DPRD Kapuas Studi Banding ke DPRD Kota Pala

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Palangka Raya, hari ini menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kapuas.

Rombongan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

Dalam kesempatan itu, Ardiansah
mengatakan,
bahwa kunjungan
kerja (kunker) yang dilakukan tersebut, tidak lain untuk melakukan studi banding
atau mempelajari terhadap penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).

“Kunjungan yang kami lakukan yaitu studi banding terkait
penyusunan Raperda OPD Kabupaten Kapuas. 
Karena kebetulan Kota Palangka Raya sudah duluan, sehingga dari sini
kita mendapatkan referensi dan titik terang dari penjelasan yang sudah
disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Ardiansah di ruang
Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/10).

Baca Juga :  Apresiasi Pemko Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan PJU

Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari
Kusmiran yang menerima kunjungan mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka
Raya menambahkan, bahwa Kota Palangka Raya telah melakukan perubahan.

 

Sambungnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 11
tahun 2016 sudah dirubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2019, mengenai OPD dan
sudah menyesuaikan ketentuan perundangan yang lebih tinggi salah satunya adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019.

“Jadi oleh karena itu, DPRD Kabupaten Kapuas hari ini
melakukan studi banding ke Palangka Raya untuk menambah wawasan dan pemahaman
terhadap isi atau materi yang akan mereka muat dalam Raperda tentang Organisasi
Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Legislator Dorong Ketersediaan Pangan Rumah Tangga

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Palangka Raya, hari ini menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kapuas.

Rombongan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

Dalam kesempatan itu, Ardiansah
mengatakan,
bahwa kunjungan
kerja (kunker) yang dilakukan tersebut, tidak lain untuk melakukan studi banding
atau mempelajari terhadap penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).

“Kunjungan yang kami lakukan yaitu studi banding terkait
penyusunan Raperda OPD Kabupaten Kapuas. 
Karena kebetulan Kota Palangka Raya sudah duluan, sehingga dari sini
kita mendapatkan referensi dan titik terang dari penjelasan yang sudah
disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Ardiansah di ruang
Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/10).

Baca Juga :  Apresiasi Pemko Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan PJU

Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Kota Palangka Raya, M Saubari
Kusmiran yang menerima kunjungan mewakili unsur pimpinan DPRD Kota Palangka
Raya menambahkan, bahwa Kota Palangka Raya telah melakukan perubahan.

 

Sambungnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 11
tahun 2016 sudah dirubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2019, mengenai OPD dan
sudah menyesuaikan ketentuan perundangan yang lebih tinggi salah satunya adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019.

“Jadi oleh karena itu, DPRD Kabupaten Kapuas hari ini
melakukan studi banding ke Palangka Raya untuk menambah wawasan dan pemahaman
terhadap isi atau materi yang akan mereka muat dalam Raperda tentang Organisasi
Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Legislator Dorong Ketersediaan Pangan Rumah Tangga

Terpopuler

Artikel Terbaru