27 C
Jakarta
Sunday, March 29, 2026

DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna, Bahas LKPJ 2025 hingga Raperda Bencana

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota, Kamis (26/3).

Rapat paripurna tersebut dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian pidato pengantar wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, raperda pengurangan risiko bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa seluruh agenda dalam rapat paripurna tersebut telah berjalan sesuai rencana.

“DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Agenda pertama adalah pidato wali kota tentang LKPJ tahun anggaran 2025, kemudian pidato pengantar wali kota tentang raperda penanggulangan bencana, dan yang ketiga mengesahkan perda tentang penanganan kemiskinan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Pasar Ramadan Datah Manuah Disulap Lebih Modern, UMKM Palangka Raya Siap Panen Pembeli

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya khusus untuk LKPJ akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi sebelum diserahkan kepada masing-masing komisi untuk pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

“LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi, kemudian kita serahkan kepada masing-masing komisi untuk melakukan rapat dengan OPD menjadi mitra komisi,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pembahasan rancangan peraturan daerah, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam.

Electronic money exchangers listing

“Sedangkan pembahasan perda kita akan bentuk pansus, sehingga dari kedua kegiatan ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Subandi menegaskan bahwa sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan DPRD diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga :  Rizky Aditya Putra Dilantik Jadi Mabincab Pramuka Lamandau

“Insya Allah sebelum 30 hari selesai dan nanti apa yang sudah kita jadwalkan di Banmus akan kita laksanakan,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di ruangan rapat paripurna DPRD Kota, Kamis (26/3).

Rapat paripurna tersebut dengan tiga agenda utama, yakni penyampaian pidato pengantar wali kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, raperda pengurangan risiko bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa seluruh agenda dalam rapat paripurna tersebut telah berjalan sesuai rencana.

Electronic money exchangers listing

“DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda. Agenda pertama adalah pidato wali kota tentang LKPJ tahun anggaran 2025, kemudian pidato pengantar wali kota tentang raperda penanggulangan bencana, dan yang ketiga mengesahkan perda tentang penanganan kemiskinan,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Pasar Ramadan Datah Manuah Disulap Lebih Modern, UMKM Palangka Raya Siap Panen Pembeli

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya khusus untuk LKPJ akan dibahas melalui mekanisme gabungan komisi sebelum diserahkan kepada masing-masing komisi untuk pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.

“LKPJ nanti akan kita bahas melalui gabungan komisi, kemudian kita serahkan kepada masing-masing komisi untuk melakukan rapat dengan OPD menjadi mitra komisi,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pembahasan rancangan peraturan daerah, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih fokus dan mendalam.

“Sedangkan pembahasan perda kita akan bentuk pansus, sehingga dari kedua kegiatan ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Subandi menegaskan bahwa sesuai aturan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan DPRD diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga :  Rizky Aditya Putra Dilantik Jadi Mabincab Pramuka Lamandau

“Insya Allah sebelum 30 hari selesai dan nanti apa yang sudah kita jadwalkan di Banmus akan kita laksanakan,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru