26.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Relokasi Korban Terdampak Bencana Harus Terencana Secara Matang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya  akan melakukan relokasi terhadap warga terhadap warga Flamboyan Bawah yang kehilangan rumah akibat musibah kebakaran. Rencananya relokasi akan mengambil lokasi di kawasan Jalan Dr Murdjani Gang 45.

Rencana relokasi itu disambut positif oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Namun dia berharap agar adanya persiapan secara matang oleh pemerintah kota sebelum melakukan relokasi. Agar kemudian hari relokasi tersebut tidak menimbulkan masalah.

“Mulai dari kondisi lingkungan sampai kepada hal legalitas,” ujar Sigit saat dibincangi, baru-baru ini.

Menurut Sigit, faktor lingkungan dan legalitas kepemilikan tanah memang harus diperhitungkan oleh pemerintah. Terkait legalitas tanah misalnya, agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa dikemudian hari.

Baca Juga :  Dewan: Jangan Kendor Terapkan Prokes

“Apakah lahan yang dipergunakan memang kosong atau malah sudah ada pemiliknya,” jelas Sigit.

Sementara dari segi lingkungan, lanjut dia, agar pemukiman yang dibangun tidak membuat kumuh atau saling berdempetan satu sama lainnya. Pasalnya rumah yang berdempetan dikhawatirkan mengulangi kejadian sebelumnya.

“Relokasi ini perlu kita dukung, namun perencanaan dan pelaksanaannya harus benar-benar matang,” pungkasnya. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya  akan melakukan relokasi terhadap warga terhadap warga Flamboyan Bawah yang kehilangan rumah akibat musibah kebakaran. Rencananya relokasi akan mengambil lokasi di kawasan Jalan Dr Murdjani Gang 45.

Rencana relokasi itu disambut positif oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Namun dia berharap agar adanya persiapan secara matang oleh pemerintah kota sebelum melakukan relokasi. Agar kemudian hari relokasi tersebut tidak menimbulkan masalah.

“Mulai dari kondisi lingkungan sampai kepada hal legalitas,” ujar Sigit saat dibincangi, baru-baru ini.

Menurut Sigit, faktor lingkungan dan legalitas kepemilikan tanah memang harus diperhitungkan oleh pemerintah. Terkait legalitas tanah misalnya, agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa dikemudian hari.

Baca Juga :  Dewan: Jangan Kendor Terapkan Prokes

“Apakah lahan yang dipergunakan memang kosong atau malah sudah ada pemiliknya,” jelas Sigit.

Sementara dari segi lingkungan, lanjut dia, agar pemukiman yang dibangun tidak membuat kumuh atau saling berdempetan satu sama lainnya. Pasalnya rumah yang berdempetan dikhawatirkan mengulangi kejadian sebelumnya.

“Relokasi ini perlu kita dukung, namun perencanaan dan pelaksanaannya harus benar-benar matang,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru