PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palangka Raya menyoroti serius Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar.
NasDem menegaskan regulasi ini harus menjadi dokumen induk yang benar-benar mengarahkan kebijakan pembangunan daerah agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan penduduk merupakan inti dari seluruh kebijakan pembangunan. Karena itu, perencanaan yang tidak berbasis kependudukan dinilai rawan kehilangan arah dan berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial.
“Penduduk adalah pusat pembangunan. Kalau perencanaannya tidak berbasis kependudukan, risikonya besar, mulai dari tidak berkelanjutan sampai munculnya ketimpangan sosial,” ujar Mukarramah dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (24/12/2025).
Menurut Fraksi NasDem, Palangka Raya memiliki karakter strategis sebagai ibu kota provinsi, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, sekaligus daerah tujuan migrasi. Kondisi tersebut menuntut kebijakan kependudukan yang dirancang matang dan berjangka panjang.
“Karakter Palangka Raya ini tidak bisa disikapi dengan kebijakan jangka pendek. Perlu perencanaan kependudukan yang terukur dan berkesinambungan,” katanya.
NasDem juga mengingatkan agar bonus demografi tidak hanya dipandang sebagai peluang, tetapi harus diantisipasi secara serius melalui regulasi yang kuat.
“Tanpa kebijakan yang jelas, bonus demografi justru bisa berubah menjadi masalah, seperti pengangguran, kemiskinan perkotaan, hingga konflik sosial,” tegas Mukarramah.
Lebih jauh, Fraksi NasDem menilai ukuran keberhasilan pembangunan daerah seharusnya bertumpu pada kualitas manusia, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik.
“Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari kualitas manusia Palangka Raya yang sehat, berpendidikan, produktif, dan berkarakter,” ujarnya.
Untuk memastikan Raperda GDPK Lima Pilar tidak berhenti di atas kertas, Fraksi NasDem menekankan pentingnya integrasi dokumen tersebut ke dalam seluruh perencanaan daerah.
“GDPK harus terintegrasi nyata dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, sampai program perangkat daerah. Jangan sampai hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya ikat kebijakan,” pungkas Mukarramah. (adr)


