32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Sebaiknya Rutin Melakukan Penyemprotan Disinfektan Tempat-Tempat Ibada

PALANGKA
RAYA
-Anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita meminta kepada Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 untuk tetap rutin melakukan
penyemprotan disinfektan ke tempat-tempat Ibadah.

Dikatakan Ruselita,
langkah tersebut dilakukan, selain mendukung program pemerintah dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19, juga menyambut kebijakan pemerintah menerapkan
adaptasi kebiasan baru (AKB).

“Saya berharap
tempat-tempat Ibadah, terutama yang ada di Kota Palangka Raya agar tetap dapat
dilakukan penyemprotan disinfektan. Mengingat saat ini warga  kita sudah mendapatkan izin melakukan ibadah
di tempat kepercayaannya masing-masing,” ucap Ruselita melalui pesan WhatsApp,
Minggu (23/8).

Menurutnya, penting Tim
Satgas Covid-19 rutin melakukan penyemprotan di tempat ibadah, seperti Masjid,
Gereja, Pura, Wihara, dan Balai (tempat ibadah Agama Hindu Kaharingan) agar
warga dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah tanpa harus merasa khawatir akan
tertular Virus Corona.

Baca Juga :  Sampaikan Sejumlah Rekomendasi bagi Pemko, Dalam Hal Penggunaan Anggar

Politisi perempuan asal
Partai Perindo ini juga tidak lupa untuk mengucapkan terimakasih kepada Tim
Satgas Covid-19 yang terus berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai Virus
Corona.

“Diantaranya seperti
melakukan edukasi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tetap melaksanakan
protokol kesehatan di tempat usahanya. Kemudian tetap melakukan penyemprotan
disinfektan ke pemukiman warga padat penduduk,” terangnya.

Ruselita berharap apa
yang telah dilakukan Tim Satgas dapat dijalankan dengan baik dan sepenuh hati
oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha yang saat ini telah diizinkan
kembali beroperasi. Ia meminta kepada warga agar selalu menggunakan masker atau
pelindung wajah saat akan beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Web Resmi Pemko Mesti Menyediakan Data Anggaran

“Adaptasi kebiasan baru
bukan berarti masyarakat diperbolehkan dengan bebas beraktivitas. Pemerintah
akan tetap memberlakukan beberapa aturan, agar masyarakat lebih disiplin dalam
menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya,” beber anggota
legislatif yang membidangi perekonomian dan pembangunan tersebut.

PALANGKA
RAYA
-Anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Ruselita meminta kepada Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya melalui Tim Satgas Covid-19 untuk tetap rutin melakukan
penyemprotan disinfektan ke tempat-tempat Ibadah.

Dikatakan Ruselita,
langkah tersebut dilakukan, selain mendukung program pemerintah dalam memutus
mata rantai penyebaran Covid-19, juga menyambut kebijakan pemerintah menerapkan
adaptasi kebiasan baru (AKB).

“Saya berharap
tempat-tempat Ibadah, terutama yang ada di Kota Palangka Raya agar tetap dapat
dilakukan penyemprotan disinfektan. Mengingat saat ini warga  kita sudah mendapatkan izin melakukan ibadah
di tempat kepercayaannya masing-masing,” ucap Ruselita melalui pesan WhatsApp,
Minggu (23/8).

Menurutnya, penting Tim
Satgas Covid-19 rutin melakukan penyemprotan di tempat ibadah, seperti Masjid,
Gereja, Pura, Wihara, dan Balai (tempat ibadah Agama Hindu Kaharingan) agar
warga dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah tanpa harus merasa khawatir akan
tertular Virus Corona.

Baca Juga :  Sampaikan Sejumlah Rekomendasi bagi Pemko, Dalam Hal Penggunaan Anggar

Politisi perempuan asal
Partai Perindo ini juga tidak lupa untuk mengucapkan terimakasih kepada Tim
Satgas Covid-19 yang terus berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai Virus
Corona.

“Diantaranya seperti
melakukan edukasi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tetap melaksanakan
protokol kesehatan di tempat usahanya. Kemudian tetap melakukan penyemprotan
disinfektan ke pemukiman warga padat penduduk,” terangnya.

Ruselita berharap apa
yang telah dilakukan Tim Satgas dapat dijalankan dengan baik dan sepenuh hati
oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha yang saat ini telah diizinkan
kembali beroperasi. Ia meminta kepada warga agar selalu menggunakan masker atau
pelindung wajah saat akan beraktivitas di luar rumah.

Baca Juga :  Web Resmi Pemko Mesti Menyediakan Data Anggaran

“Adaptasi kebiasan baru
bukan berarti masyarakat diperbolehkan dengan bebas beraktivitas. Pemerintah
akan tetap memberlakukan beberapa aturan, agar masyarakat lebih disiplin dalam
menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya,” beber anggota
legislatif yang membidangi perekonomian dan pembangunan tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru