25.6 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

DPRD Banjarbaru Kunjungi DPRD Palangka Raya, Hal Ini yang Dipelajari

PALANGKA RAYA- Sebanyak sembilan
anggota DPRD Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan kunjungan ke
DPRD Palangka Raya.
Agenda kunjungan kerja (Kunker) tersebut, yakni
membahas
sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya, di
Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya,
Kamis (23/1)
.

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dari provinsi
tetangga tersebut
, dipimpin oleh Ketua
Komisi I DPRD Banjarbaru HR Budimansyah disambut oleh staf ahli DPRD Palangka
Raya Subari beserta jajaran
, dan Kepala Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Palangka Raya Zulhikmah
Ravieq.

HR Budimansyah menjelaskan, kedatangan
pihaknya terutama menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Pihaknya di Kota Banjarbaru saat ini,
lanjut
dia, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda)
tentang penyelenggaraan kependudukan, sehingga dirasakan perlu melakukan kaji
banding terlebih dahulu ke wilayah lain.

Baca Juga :  Berharap TMU Merambah ke Sektor KSP

“Perkembangan zaman, kepentingan dan
teknologi  memaksa untuk membuat tata
kelola menjadi lebih ringkas, aman dan valid, sehingga nantinya terbitlah
aturan
yang baru tersebut. Saya rasa seluruh pemerintah daerah juga telah
mempersiapkan hal yang sama seperti kami. Selain ke Palangka Raya, kami  juga Rabu (22/1) berkunjung ke DPRD Kuala
Kapuas untuk membahas hal serupa,” jelas Budimansyah.

Dalam PP Nomor 40 Tahun 2019 tersebut, jelas Budimansyah,
banyak ornament dari penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah
disesuaikan dan diubah, sehingga perda yang terdahulu di Kota Banjarbaru pun
dituntut untuk bisa menyesuaikan secepatnya.

“Misalkan
salah satu contoh yakni layanan KIA (Kartu Identitas Anak) yang perlu diatur
ulang, karena itu juga merupakan bagian dari ornament penyelenggaraan
kependudukan. Banyak masukan yang diberikan oleh pihak DPRD  dan Disdukcapil Kota Palangka Raya, yang akan kami
bawa ke Banjarbaru untuk dbahas lebih lanjut,” pungkas Budimansyah. (pra
/ami/dar

Baca Juga :  Tambah Polsek Baru di Palangka Raya, Diharapkan Lebih Optimalkan Penga

PALANGKA RAYA- Sebanyak sembilan
anggota DPRD Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, melaksanakan kunjungan ke
DPRD Palangka Raya.
Agenda kunjungan kerja (Kunker) tersebut, yakni
membahas
sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya, di
Ruang Rapat Komisi DPRD Palangka Raya,
Kamis (23/1)
.

Kehadiran sejumlah wakil rakyat dari provinsi
tetangga tersebut
, dipimpin oleh Ketua
Komisi I DPRD Banjarbaru HR Budimansyah disambut oleh staf ahli DPRD Palangka
Raya Subari beserta jajaran
, dan Kepala Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Palangka Raya Zulhikmah
Ravieq.

HR Budimansyah menjelaskan, kedatangan
pihaknya terutama menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40
Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Pihaknya di Kota Banjarbaru saat ini,
lanjut
dia, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda)
tentang penyelenggaraan kependudukan, sehingga dirasakan perlu melakukan kaji
banding terlebih dahulu ke wilayah lain.

Baca Juga :  Berharap TMU Merambah ke Sektor KSP

“Perkembangan zaman, kepentingan dan
teknologi  memaksa untuk membuat tata
kelola menjadi lebih ringkas, aman dan valid, sehingga nantinya terbitlah
aturan
yang baru tersebut. Saya rasa seluruh pemerintah daerah juga telah
mempersiapkan hal yang sama seperti kami. Selain ke Palangka Raya, kami  juga Rabu (22/1) berkunjung ke DPRD Kuala
Kapuas untuk membahas hal serupa,” jelas Budimansyah.

Dalam PP Nomor 40 Tahun 2019 tersebut, jelas Budimansyah,
banyak ornament dari penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah
disesuaikan dan diubah, sehingga perda yang terdahulu di Kota Banjarbaru pun
dituntut untuk bisa menyesuaikan secepatnya.

“Misalkan
salah satu contoh yakni layanan KIA (Kartu Identitas Anak) yang perlu diatur
ulang, karena itu juga merupakan bagian dari ornament penyelenggaraan
kependudukan. Banyak masukan yang diberikan oleh pihak DPRD  dan Disdukcapil Kota Palangka Raya, yang akan kami
bawa ke Banjarbaru untuk dbahas lebih lanjut,” pungkas Budimansyah. (pra
/ami/dar

Baca Juga :  Tambah Polsek Baru di Palangka Raya, Diharapkan Lebih Optimalkan Penga

Terpopuler

Artikel Terbaru