33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Minta Dishub Evaluasi Tata Kelola Parkir

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 berisi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya rekomendasi meminta Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pihak ketiga agar dapat mengelola retribusi parkir dengan baik di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut No. 98 Km 5,5, belum lama ini.

Anggota DPRD Kota Palangkaraya H.M.Khemal Nasery membacakan rekomendasi Dewan terkait, agar proyeksi pajak parkir yang menurun dari Rp 2 miliar tahun 2023 menjadi Rp 1.550 miliar tahun 2024 dengan berbagai kendala dan alasan.

“Pemko diminta segera lakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani parkir, sehingga diketahui data obyek pajak parkir baik yang masih aktif membayar, menunggak, yang tidak lagi berfungsi serta potensi lokasi objek parkir yang baru. Meminta agar koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan pihak ketiga untuk retribusi parkir dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Produk yang Dijual, Masyarakat Jangan

Menurutnya pihak Pemko melalui Pj Wali Kota Palangkaraya agar menertibkan kewenangan memungut pajak parkir dan retribusi agar diperjelas siapa yang berwenang memungut pajak parkir dan siapa OPD yang berwenang memungut retribusi parkir.

“Untuk itu minta, kepada Pemko agar lakukan evaluasi menata ulang pengelolaan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya yang terlihat tidak tertata dengan baik. Sehingga teridentikasi terjadi kebocoran,” ucap Khemal, belum lama ini.

Dengan demikian DPRD Kota Palangkaraya melalui Khemal meminta  untuk kedepan tidak ada berita dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Palangkaraya.

“Untuk menanggulangi akan adanya permasalahan seperti ini agar tidak terulang kembali. Bisa dilakukan, yakni memberikan karcis dan memasang plang informasi pada setiap objek parkir dengan mencantumkan besaran tarif retribusi jenis kendaraan,” ucapnya.

Baca Juga :  Permudah Akses Permodalan UMKM

Lebih lanjut Khemal juga meminta, Pemko melalui Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya agar lebih intens untuk mengecek jalannya sarana prasarana jalan, khususnya Traffic Light (Lampu Lalu Lintas) dan rambu-rambu lalu lintas.

“Dimohon kiranya dapat memasang Traffic Light di Jalan Bukit Keminting tepatnya disimpang empat Jalan B.koetin dan simpang empat Lele, dikarenakan sering terjadinya kecelakaan di jalan tersebut hingga menelan korban jiwa,” pungkasnya. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 berisi pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya rekomendasi meminta Pemko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pihak ketiga agar dapat mengelola retribusi parkir dengan baik di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut No. 98 Km 5,5, belum lama ini.

Anggota DPRD Kota Palangkaraya H.M.Khemal Nasery membacakan rekomendasi Dewan terkait, agar proyeksi pajak parkir yang menurun dari Rp 2 miliar tahun 2023 menjadi Rp 1.550 miliar tahun 2024 dengan berbagai kendala dan alasan.

“Pemko diminta segera lakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani parkir, sehingga diketahui data obyek pajak parkir baik yang masih aktif membayar, menunggak, yang tidak lagi berfungsi serta potensi lokasi objek parkir yang baru. Meminta agar koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan pihak ketiga untuk retribusi parkir dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Diminta Perhatikan Produk yang Dijual, Masyarakat Jangan

Menurutnya pihak Pemko melalui Pj Wali Kota Palangkaraya agar menertibkan kewenangan memungut pajak parkir dan retribusi agar diperjelas siapa yang berwenang memungut pajak parkir dan siapa OPD yang berwenang memungut retribusi parkir.

“Untuk itu minta, kepada Pemko agar lakukan evaluasi menata ulang pengelolaan retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya yang terlihat tidak tertata dengan baik. Sehingga teridentikasi terjadi kebocoran,” ucap Khemal, belum lama ini.

Dengan demikian DPRD Kota Palangkaraya melalui Khemal meminta  untuk kedepan tidak ada berita dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Palangkaraya.

“Untuk menanggulangi akan adanya permasalahan seperti ini agar tidak terulang kembali. Bisa dilakukan, yakni memberikan karcis dan memasang plang informasi pada setiap objek parkir dengan mencantumkan besaran tarif retribusi jenis kendaraan,” ucapnya.

Baca Juga :  Permudah Akses Permodalan UMKM

Lebih lanjut Khemal juga meminta, Pemko melalui Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya agar lebih intens untuk mengecek jalannya sarana prasarana jalan, khususnya Traffic Light (Lampu Lalu Lintas) dan rambu-rambu lalu lintas.

“Dimohon kiranya dapat memasang Traffic Light di Jalan Bukit Keminting tepatnya disimpang empat Jalan B.koetin dan simpang empat Lele, dikarenakan sering terjadinya kecelakaan di jalan tersebut hingga menelan korban jiwa,” pungkasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru