Site icon Prokalteng

Bahas Soal Perda IUP, Wakil Rakyat Kotabaru Kunker ke DPRD Kota

bahas-soal-perda-iup-wakil-rakyat-kotabaru-kunker-ke-dprd-kota

PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Kedatangan wakil rakyat Kabupaten Kotabaru tersebut disambut oleh anggota
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika, serta perwakilan dari instansi terkait
lainnya DPMTSP Palangka Raya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Palangka
Raya,Bagian Hukum dan Organisasi DPRD Palangka Raya.

Reja Framika saat
diwawancarai oleh para awak media mengatakan, bahwa kunker para anggota DPRD
Kotabaru tersebut adalah untuk mempelajari seputar peraturan daerah (perda)
Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ada di Kota cantik Palangka Raya.

“Kedatangan mereka
kesini bertujuan untuk membahas bagaimana cara pencabutan Perda yang menyangkut
IUP,” ucap Reja, kemarin.

Reja mengatakan, berdasarkan
hasil pertemuan bersama Biro Hukum dan organisasi DPRD Kota Palangka Raya
menyarankan, bahwa untuk mencabut suatu perda maka perlu dibuat sebuah perda
inisiatif yang nantinya bisa mencabut perda yang lama.

Reja juga menambahkan, bahwa
perda tentang IUP untuk Palangka Raya saat ini memang belum ada dan untuk
kewenangan IUP sendiri itu merupakan ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng sesuai dengan aturan yang baru.

“Jadi dari pertemuan
tadi saya bisa tarik kesimpulan bahwa untuk mencabut suatu perda maka harus
dibikin perda yang baru,melalui koordinasi terlebih dahulu sebelumnya,” jelas
Politisi PSI tersebut.

Sementara itu salah
seorang anggota rombongan kunker, Tajuedinnor yang merupakan anggota DPRD
Kabupaten Kotabaru dari komisi II mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut
pihaknya telah mendapatkan pengetahuan yang nantinya bisa menjadi acuan serta
masukan dalam penyusunan perda yang dimaksud.

“Kami telah mendapat ilmu dan apa
saja yang menjadi hasil dari kunjungan kami ini, pada saatnya nanti untuk
menjadi bahan saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru,”
tutup Tajuedinnor. (*pra/ari)

Exit mobile version