PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika
menyampaikan, keselamatan dan kesehatan harus menjadi hal utama
yang diperhatikan dalam pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya,
soal keselamatan tidak bisa ditawar.
“Kami tidak
menginginkan ada klaster penyelenggaraan pilkada. Kami harap ada ketersediaan
kerangka hukum yang adaptif namun tetap akuntabel dalam pelaksanaan Pilkada.
Kerangka hukum dimaksud tentunya tetap pro pada kemanan dan kesehatan semua pihak,†ucap Reja, saat
dibincangi Kalteng Pos, Kamis (19/11).
Selanjutnya, tambah
Reja, adanya dukungan anggaran dan logistik yang tepat waktu. Untuk mematuhi
Prokes, tentunya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menyediakan hand
sanitizer atau fasilitas cuci tangan. Sehingga saat masyarakat akan memberikan
suaranya dapat mencuci tangan sebelum maupun sesudah memasuki TPS.
“Demi terciptanya
keselamatan dalam pelaksanaan pilkada, maka pihak panitia harus berhati-hati
dan cermat sebagaimana telah digariskan dalam ketentuan. Saya yakin, demi menyukseskan
pilkada tahun ini, pihak panitia telah mengupayakan semaksimal mungkin,â€
ungkapnya.
Dia menyampaikan, pelaksanaan
pilkada di tengah pandemi Covid-19 tidak ada yang berubah secara prinsip. Hanya
saja, harus memperhatikan masalah prokes. Baik pihak penyelenggara pemilu,
peserta maupun pemilih wajib menerapkan prokes Covid-19.