28.9 C
Jakarta
Monday, October 20, 2025

Khemal Ungkap Langkah DPRD Palangka Raya Hadapi Konflik Administrasi Wilayah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang dinilai penting untuk mencegah konflik administrasi wilayah dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.

Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi, yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan Raperda Data Kelurahan Presisi menjadi prioritas karena menyangkut penataan ulang administrasi wilayah, mulai dari data kependudukan, batas wilayah, hingga penamaan jalan dan gang di Kota Palangka Raya.

“Raperda ini penting untuk menata kembali sistem administrasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih data dan perbedaan penamaan wilayah yang bisa memicu konflik sosial,” ujar Khemal, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Patuhi Perda yang Telah Dibuat Pemerintah

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan data yang tumpang tindih dan kesalahan penamaan di lapangan. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah kota bisa bekerja lebih efektif dan transparan dalam menyelesaikan masalah administratif.

“Melalui aturan ini, Pemko Palangka Raya memiliki landasan kuat untuk menertibkan dan menyelesaikan persoalan wilayah secara adil. Ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah potensi konflik sosial,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Khemal mencontohkan, perbedaan penamaan wilayah seperti di Jalan Bandeng dan Jalan Badak sering menimbulkan kebingungan masyarakat dan memperlambat pelayanan administrasi publik. Karena itu, penyeragaman data dan nama jalan menjadi kebutuhan mendesak.

Ia optimistis, bila semua wilayah sudah memiliki nama resmi dan terdaftar dalam sistem berbasis data presisi, dampak positifnya akan terasa luas mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga meningkatnya kepercayaan investor.

Baca Juga :  Sebaiknya Rutin Melakukan Penyemprotan Disinfektan Tempat-Tempat Ibada

“Kalau penataan nama jalan sudah seragam dan jelas, investor pun lebih yakin berinvestasi karena ada kepastian hukum dan kejelasan wilayah. Dampak baiknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang dinilai penting untuk mencegah konflik administrasi wilayah dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.

Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Raperda Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi, yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan Raperda Data Kelurahan Presisi menjadi prioritas karena menyangkut penataan ulang administrasi wilayah, mulai dari data kependudukan, batas wilayah, hingga penamaan jalan dan gang di Kota Palangka Raya.

“Raperda ini penting untuk menata kembali sistem administrasi wilayah agar tidak terjadi tumpang tindih data dan perbedaan penamaan wilayah yang bisa memicu konflik sosial,” ujar Khemal, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Patuhi Perda yang Telah Dibuat Pemerintah

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan data yang tumpang tindih dan kesalahan penamaan di lapangan. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah kota bisa bekerja lebih efektif dan transparan dalam menyelesaikan masalah administratif.

“Melalui aturan ini, Pemko Palangka Raya memiliki landasan kuat untuk menertibkan dan menyelesaikan persoalan wilayah secara adil. Ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah potensi konflik sosial,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Khemal mencontohkan, perbedaan penamaan wilayah seperti di Jalan Bandeng dan Jalan Badak sering menimbulkan kebingungan masyarakat dan memperlambat pelayanan administrasi publik. Karena itu, penyeragaman data dan nama jalan menjadi kebutuhan mendesak.

Ia optimistis, bila semua wilayah sudah memiliki nama resmi dan terdaftar dalam sistem berbasis data presisi, dampak positifnya akan terasa luas mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga meningkatnya kepercayaan investor.

Baca Juga :  Sebaiknya Rutin Melakukan Penyemprotan Disinfektan Tempat-Tempat Ibada

“Kalau penataan nama jalan sudah seragam dan jelas, investor pun lebih yakin berinvestasi karena ada kepastian hukum dan kejelasan wilayah. Dampak baiknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/