PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Sejak tahun 2017 lalu pemerintah pusat bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia RI, membahas tentang draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun hingga kini, RUU tersebut masih belum juga disahkan.
Anggota Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) DPRD Kota Palangka Raya, mendukung penuh agar RUU PKS yang dibahas mulai tahun 2017 tersebut agar bisa segera ditetapkan atau disahkan.
“RUU PKS ini penting sebagai dasar hukum untuk memberikan perlindungan harkat dan martabat perempuan Indonesia,” ucap srikandi Fraksi Partai Nasdem Susi Idawati, Selasa (20/7).
Lebih lanjut wanita yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini menyampaikan, ada sembilan jenis tindak pidana dalam draf RUU tersebut, pertama pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi. Sambungnya, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Yang tentunya sembilan jenis tindak pidana ini bisa menjadi salah satu perlindungan bagi perempuan.
Susi turut mengomentari berkaitan dengan adanya informasi dugaan knum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindakan tidak senonoh atau pelecehan seksual kepada rekan kerjanya. Menurutnya hal tersebut harus dilakukan penyelidikan dan tindakan tegas terukur dari inspektorat Kota Palangka Raya.