Site icon Prokalteng

Lakukan Mediasi, Jika Tidak Mentaati Beri Penindakan Hingga Cabut Peri

lakukan-mediasi-jika-tidak-mentaati-beri-penindakan-hingga-cabut-peri

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi A DPRD Kota
Palangka Raya Sudarto meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk melaksanakan
penertiban atas bangunan yang menutupi saluran drainase.

Menurutnya, jika terjadi banjir atau terdapat
genangan pada sejumlah wilayah di Kota Cantik disebabkan oleh saluran drainase
yang tersumbat entah itu diakibatkan oleh sampah, maupun tertutup oleh bangunan
yang didirikan warga di atasnya.

“Untuk itu Satpol PP Kota Palangka Raya di bawah
komando Benhur Pangaribuan harus bertindak tegas dalam melakukan upaya penertiban
terlebih atas aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, atas larangan
mendirikan bangunan di atas saluran drainase,” tegas Sudarto, belum lama ini.

Dikatakan Sudarto, pihak dewan tidak ingin
masalah bangunan yang berada tepat di atas saluran drainase menjadi suatu
persoalan yang berlarut dan tidak dapat terselesaikan. Lakukan mediasi terlebih
dahulu kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa tindakan yang mereka
perbuat telah menyalahi aturan dan berdampak luas bagi yang lain.

“Jika setelah melakukan mediasi warga yang
diberikan teguran masih saja dengan sengaja tidak mentaati, lakukan eksekusi,
beri penindakan, bila mana perlu cabut perizinannya,” ujarnya.

Dirinya sangat mendukung atas kebijakan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMP-PTSP) Kota Palangka
Raya Akhmad Fordiansyah dengan tegas mengimbau pada masyarakat akan mencabut
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila dengan sengaja bangunannya menutup
saluran drainase.

“DPRD Kota Palangka Raya dan Pemko menaruh
harapan penuh agar Satpol PP dapat segera melakukan penertiban, terlebih Satpol
PP sudah digaji setiap bulannya. Jangan menjadikan keterbatasan anggaran
menjadi suatu kendala dalam penugasan,” ucap Sudarto.
(pra/ari)

Exit mobile version