PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya
menggelar rapat paripurna ke-12 masa sidang I Tahun Sidang 2020/2021 dengan
agenda penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga rancangan
peraturan daerah (raperda) inisiatif, melalui video conference (vicon), Rabu
(18/11).
Dalam rapat ini, DPRD
Kota Palangka Raya secara resmi menyerahkan dokumen kepada kepala daerah
setempat agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Wakil Ketua II DPRD
Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar sebagai pimpinan rapat mengatakan, tiga
raperda inisiatif sebelumnya telah dilakukan pembahasan, penyusunan,
sinkronisasi dan konsultasi publik bersama dengan pemerintah kota, tokoh
masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Adapun ketiga raperda
inisiatif yang diajukan yaitu, Raperda tentang Disabilitas dan Manusia Usia
Lanjut (Manula), Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak
Kekerasan, dan Raperda tentang Perlindungan Konsumen Untuk Makanan,†sebut
Basirun.
Raperda disabilitas dan
manula, lanjutnya, dibuat berdasarkan jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia
(HAM) bagi para penyandang disabilitas dan manula di Kota Palangka Raya
dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Terutama dalam hal ketersedian sarana dan prasarana, layanan publik serta
fasilitas umum.
“Untuk itu
diperlukan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, memberikan jaminan hak
serta memberikan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan mereka.
Sehingga diperlukan dokumen yang sifatnya mendasar serta kepastian hukum
terkait peran dan tanggung jawab pemerintah kepada mereka,” jelas Basirun.
Selanjutnya Raperda
tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan. Raperda tersebut
dibuat sebagai bentuk upaya setiap warga negara atas kelangsungan hidup dan
bernegara, serta sebagai bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak. Perda
ini nantinya diharapkan dapat memunculkan semangat tidak hanya melindungi kaum
perempuan dan anak-anak semata, melainkan juga berfungsi memberikan
perlindungan kepada masyarakat secara umum.
“Sedangkan Raperda
tentang Perlindungan Konsumen untuk makanan, intinya bertujuan untuk mewujudkan
masyarakat yang sehat. Sehingga perlu adanya pedoman bagi perlindungan
masyarakat sebagai konsumen terhadap produk makanan,” terang Basirun.
Dia mengungkapkan,
naskah raperda inisiatif DPRD tersebut telah diserahkan kepada pihak pemko agar
dapat segera dibahas ke tingkat selanjutnya. Di sisi lain, ia juga mengingatkan
anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dapat
menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan profesional dengan pihak pemko.