31.3 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

PPKM Turun ke Level 2, Ini Permintaan Pimpinan DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya akhirnya turun level. Dari semula level 3, kini menjadi level 2.

Penurunan level PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, yang secara bergotong royong melawan pandemi Covid-19.

Dia mengapresiasi atas upaya seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Banmus dan Pemko Tetapkan Sejumlah Agenda, Ini Pointnya

“Level 2 ini merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, dan ini sekaligus justru menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana untuk melawan pandemi supaya bisa sirna,” kata Sigit kepada prokalteng.co, Selasa (19/10).

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini  berharap secara bertahap harus menjalankan program selain pencegahan pandemi Covid-19. Program yang dimaksud ialah  pemulihan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini bilang terkait persyaratan pelaku perjalanan dengan jalur udara yang mensyaratkan PCR sebagai syarat menggunakan pesawat agar ditinjau kembali.

“Kami masih berharap masalah persyaratan terbang agar ditinjau kembali yg berkaitan dengan PCR agar dirubah menjadi swab antigen saja, tetap pencegahan tapi tidak membebani masyarakat menjadi tambah berat,” harapnya.

Baca Juga :  Pemko Diminta Perhatikan Ponpes, Maksimalkan Pelayanan Publik

Seperti diketahui, daerah Kalteng yang terbagi dalam dua kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan ada yang level dua, daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya akhirnya turun level. Dari semula level 3, kini menjadi level 2.

Penurunan level PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat, yang secara bergotong royong melawan pandemi Covid-19.

Dia mengapresiasi atas upaya seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Banmus dan Pemko Tetapkan Sejumlah Agenda, Ini Pointnya

“Level 2 ini merupakan keberhasilan seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, dan ini sekaligus justru menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana untuk melawan pandemi supaya bisa sirna,” kata Sigit kepada prokalteng.co, Selasa (19/10).

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini  berharap secara bertahap harus menjalankan program selain pencegahan pandemi Covid-19. Program yang dimaksud ialah  pemulihan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini bilang terkait persyaratan pelaku perjalanan dengan jalur udara yang mensyaratkan PCR sebagai syarat menggunakan pesawat agar ditinjau kembali.

“Kami masih berharap masalah persyaratan terbang agar ditinjau kembali yg berkaitan dengan PCR agar dirubah menjadi swab antigen saja, tetap pencegahan tapi tidak membebani masyarakat menjadi tambah berat,” harapnya.

Baca Juga :  Pemko Diminta Perhatikan Ponpes, Maksimalkan Pelayanan Publik

Seperti diketahui, daerah Kalteng yang terbagi dalam dua kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan ada yang level dua, daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru