PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian perubahan
jadwal kegiatan DPRD pada masa sidang kedua tahun 2019, Kamis (18/7).
Dalam agenda tersebut fokus pada penyelesaian pembahasan rancangan
peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, penyelesaian pembahasan untuk
Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUPA-PPAS) Kota Palangka Raya tahun 2019, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon APBD Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.
“Melalui rapat Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD kemaren, telah disepakati empat poin penting yang akan
dijalankan oleh lembaga legislatif ini pada masa sidang kedua,†kata Ketua DPRD
Kota Palangka Raya, Sigit K.Yunianto.
Penyampaian pidato
pengantar ketua DPRD tentang raperda inisiatif DPRD, yang dilanjutkan dengan
paripurna pendapat wali kota, tentang raperda tersebut dan penyampaian
pandangan umum fraksi atas pendapat wali kota pada 19 Juli.
“Kemudian rapat
pembahasan raperda oleh Bapemperda tanggal 25-26 Juli 2019, dan paripurna
penetapan raperda inisiatif DPRD pada tanggal 2 Agustus 2019,†kata Sigit.
Terang Sigit, rapat
pembahasan KUPA-PPAS Kota Palangka Raya tahun 2019 dan penyusunan laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD
yang dijadwalkan pada 22-25 Juli 2019. Lalu akan dilaksanakan pembahasan sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
Hingga pada akhirnya
akan ada paripurna yang berisikan pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD
dan hasil pembahasan perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun 2019 yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2019 mendatang.
“Selanjutnya adalah
rapat pembahasan tentang Perubahan APBD Sementara KUA-PPAS Kota Palangka Raya
tahun 2020, serta paripurna penetapan KUA-PPAS tersebut pada tanggal tanggal 2
Agustus 2019. Jadwal ini akan menjadi acuan DPRD dalam menjalankan kegiatannya
di masa sidang kedua ini,†pungkas Sigit. (ari)