28.9 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Berharap 10 Raperda yang Sudah Dikoreksi Bisa Segera Dibentuk Menjadi

PALANGKA RAYA-DPRD
Kota
Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang I tahun 2019/2020, di
ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya
dengan agenda
penyampaian hasil fasilitasi gubernur terhadap rancangan peraturtan daerah
(raperda) Kota Palangka Raya,
Jumat (15/1) lalu.

Pada
penyampaian
laporan pembahasan hasil fasilitasi gubernur Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaporkan
10 buah raperda,
berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur
Kalteng.

Kesepuluh raperda
yang dilaporkan
tersebut adalah, raperda tentang penyertaan
modal Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya kepada Bank
Kalteng,
raperda tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah, raperda
pengendalian penyakit demam
berdarah, serta raperda keolahragaan.

Kemudian raperda penyelenggaraan
pendidikan anak usia
dini, raperda pertamanan,
raperda pengelolaan sistem
drainase, raperda kepemudaan,
raperda penyelenggaraan perpustakaan
dan
raperda badan layanan
umum daerah rumah
sakit dan puskesmas.

Baca Juga :  DPRD Kota Terima Kunjungan Wakil Rakyat Banjarmasin

Juru bicara Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya Subandi mengatakan
, berdasarkan hasil
fasilitasi dari gubernur diketahui draf
raperda yang diajukan ke
provinsi dilakukan kore
ksi terlebih dahulu.

“Hampir setiap raperda
dilakukan koreksi baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam
pasal-pasal yang diajukan, namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan terlebih
dahulu
,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya
berharap kesepuluh
raperda yang sudah dilakukan koreksi ini
bisa segera di
bentuk perundangan agar menjadi produk hukum yang jelas
bagi semua yang berkepentingan.
(*pra/ari)

 

PALANGKA RAYA-DPRD
Kota
Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang I tahun 2019/2020, di
ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya
dengan agenda
penyampaian hasil fasilitasi gubernur terhadap rancangan peraturtan daerah
(raperda) Kota Palangka Raya,
Jumat (15/1) lalu.

Pada
penyampaian
laporan pembahasan hasil fasilitasi gubernur Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaporkan
10 buah raperda,
berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur
Kalteng.

Kesepuluh raperda
yang dilaporkan
tersebut adalah, raperda tentang penyertaan
modal Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya kepada Bank
Kalteng,
raperda tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah, raperda
pengendalian penyakit demam
berdarah, serta raperda keolahragaan.

Kemudian raperda penyelenggaraan
pendidikan anak usia
dini, raperda pertamanan,
raperda pengelolaan sistem
drainase, raperda kepemudaan,
raperda penyelenggaraan perpustakaan
dan
raperda badan layanan
umum daerah rumah
sakit dan puskesmas.

Baca Juga :  DPRD Kota Terima Kunjungan Wakil Rakyat Banjarmasin

Juru bicara Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya Subandi mengatakan
, berdasarkan hasil
fasilitasi dari gubernur diketahui draf
raperda yang diajukan ke
provinsi dilakukan kore
ksi terlebih dahulu.

“Hampir setiap raperda
dilakukan koreksi baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam
pasal-pasal yang diajukan, namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan terlebih
dahulu
,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya
berharap kesepuluh
raperda yang sudah dilakukan koreksi ini
bisa segera di
bentuk perundangan agar menjadi produk hukum yang jelas
bagi semua yang berkepentingan.
(*pra/ari)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru