PALANGKA RAYA-DPRD
Kota
Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-14 masa sidang I tahun 2019/2020, di
ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya dengan agenda
penyampaian hasil fasilitasi gubernur terhadap rancangan peraturtan daerah
(raperda) Kota Palangka Raya, Jumat (15/1) lalu.
Pada
penyampaian
laporan pembahasan hasil fasilitasi gubernur Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaporkan 10 buah raperda,
berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng.
Kesepuluh raperda
yang dilaporkan
tersebut adalah, raperda tentang penyertaan
modal Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya kepada Bank
Kalteng, raperda tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah, raperda
pengendalian penyakit demam
berdarah, serta raperda keolahragaan.
Kemudian raperda penyelenggaraan
pendidikan anak usia
dini, raperda pertamanan,
raperda pengelolaan sistem
drainase, raperda kepemudaan,
raperda penyelenggaraan perpustakaan
dan raperda badan layanan
umum daerah rumah
sakit dan puskesmas.
Juru bicara Bapemperda DPRD
Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, berdasarkan hasil
fasilitasi dari gubernur diketahui draf raperda yang diajukan ke
provinsi dilakukan koreksi terlebih dahulu.
“Hampir setiap raperda
dilakukan koreksi baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam
pasal-pasal yang diajukan, namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan terlebih
dahulu,†ujarnya.
Menurutnya, pihaknya
berharap kesepuluh raperda yang sudah dilakukan koreksi ini
bisa segera dibentuk perundangan agar menjadi produk hukum yang jelas
bagi semua yang berkepentingan.(*pra/ari)