30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

DPRD Desak Usut SKT di Tanah Wakaf Muhammadiyah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Munculnya klaim atas tanah wakaf milik PW
Muhammadiyah Kalimantan Tengah di Kelurahan
Kalampangan, Kecamatan Sebangau

mendapat perhatian serius DPRD Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi A
DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha
menyatakan sangat menyayangkan adanya SKT yang
dikeluarkan oleh oknum lurah pada tahun 2019
pada tanah milik Muhammadiyah.

“Kami
berharap tidak ada lagi oknum-oknum lurah atau mantan lurah yang mengeluarkan
SKT ataupun status lainnya di lahan tersebut,” ungkapnya.

Politikus Fraksi
Partai Amanat Nasional ini sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polda
Kalteng yang telah mulai men
gusut oknum mafia tanah di Palangka Raya ini.

Ia menilai selama ini track record Muhammadiyah memang membidangi
keumatan, spesifikasinya bidang sosial. Dan dalam kasus tanah wakaf ini,
sebesar-besarnya hal itu adalah untuk pengembangan terhadap sektor pendidikan,
keumatan
, dan
lain
nya. Bukan dipergunakan untuk
kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Penyuluh Pertanian Aktif dan Adanya Program Cetak Saw

“Saya akan
menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait kasus ini. Saya atas nama pribadi
akan mengawal kasus sengketa tanah milik Muhammadiyah
ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Wilayah (PW)
Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syar’i mengeluhkan SKT
yang berada di lahan wakaf Muhammadiyah
yang diperuntukkan sebagai
lokasi pembangunan
masjid tersebut.

Ia mengatakan, lahan yang dimiliki Muhammadiyah itu merupakan hibah tanah
dari Drs. H. Rinco Norkim, Drs. Imberansyah Aman Ali, Drs. H. Darwis A. Rasyid,
dan Hamdani Amberi Lihi tertanda 1 Januari 2004 seluas 50 hektare.

Hibah tanah
kemudian berlanjut dengan pemberian surat hibah tanah yang disaksikan Lurah
Sabaru
kala itu. Pembuatan dokumen ikrar wakaf kepada Ketua PW Muhammadiyah pada 27
Februari 2012 ditandatangani oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari Kantor
urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabangau, pemberi wakaf
, dan penerima wakaf.

Baca Juga :  Perlu Peninjauan Ulang Terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penga

Namun sekitar tahun 2019, ternyata keluar surat dari Kelurahan Kalampangan berupa surat
keterangan tanah (SKT) atas nama masyarakat di atas tanah 30 hektare itu.
Padahal pihak kelurahan juga diikutsertakan dalam pertemuan
kedua belah pihak sebelumnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Munculnya klaim atas tanah wakaf milik PW
Muhammadiyah Kalimantan Tengah di Kelurahan
Kalampangan, Kecamatan Sebangau

mendapat perhatian serius DPRD Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi A
DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha
menyatakan sangat menyayangkan adanya SKT yang
dikeluarkan oleh oknum lurah pada tahun 2019
pada tanah milik Muhammadiyah.

“Kami
berharap tidak ada lagi oknum-oknum lurah atau mantan lurah yang mengeluarkan
SKT ataupun status lainnya di lahan tersebut,” ungkapnya.

Politikus Fraksi
Partai Amanat Nasional ini sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polda
Kalteng yang telah mulai men
gusut oknum mafia tanah di Palangka Raya ini.

Ia menilai selama ini track record Muhammadiyah memang membidangi
keumatan, spesifikasinya bidang sosial. Dan dalam kasus tanah wakaf ini,
sebesar-besarnya hal itu adalah untuk pengembangan terhadap sektor pendidikan,
keumatan
, dan
lain
nya. Bukan dipergunakan untuk
kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Penyuluh Pertanian Aktif dan Adanya Program Cetak Saw

“Saya akan
menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait kasus ini. Saya atas nama pribadi
akan mengawal kasus sengketa tanah milik Muhammadiyah
ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Wilayah (PW)
Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syar’i mengeluhkan SKT
yang berada di lahan wakaf Muhammadiyah
yang diperuntukkan sebagai
lokasi pembangunan
masjid tersebut.

Ia mengatakan, lahan yang dimiliki Muhammadiyah itu merupakan hibah tanah
dari Drs. H. Rinco Norkim, Drs. Imberansyah Aman Ali, Drs. H. Darwis A. Rasyid,
dan Hamdani Amberi Lihi tertanda 1 Januari 2004 seluas 50 hektare.

Hibah tanah
kemudian berlanjut dengan pemberian surat hibah tanah yang disaksikan Lurah
Sabaru
kala itu. Pembuatan dokumen ikrar wakaf kepada Ketua PW Muhammadiyah pada 27
Februari 2012 ditandatangani oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari Kantor
urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabangau, pemberi wakaf
, dan penerima wakaf.

Baca Juga :  Perlu Peninjauan Ulang Terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penga

Namun sekitar tahun 2019, ternyata keluar surat dari Kelurahan Kalampangan berupa surat
keterangan tanah (SKT) atas nama masyarakat di atas tanah 30 hektare itu.
Padahal pihak kelurahan juga diikutsertakan dalam pertemuan
kedua belah pihak sebelumnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru