28.8 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Kenaikan Tarif PPN 12% Dinilai Perlu Kajian Ulang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang. Namun, keputusan tersebut, menuai berbagai tanggapan. Salah satunya dari anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang.

Bennie menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini, dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas. Bahkan menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberatkan hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, terutama karena efek domino yang akan dirasakan di berbagai sektor.

“Kenaikan PPN ini, memang cukup memberatkan bagi hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Jadi pemerintah pusat perlu mengkaji ulang kebijakan ini, agar tidak terlalu memberatkan,” ucapnya saat diwawancarai  Prokalteng.co, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Pembahasan KUPA-PPAS 2019 Sudah Selesai dan Disahkan

Ia menyoroti bahwa meskipun kenaikan ini ditargetkan untuk menyasar kalangan menengah, dampaknya akan terasa secara menyeluruh. Bennie berharap pemerintah pusat dapat melakukan kajian yang lebih mendalam dan detail sebelum kebijakan ini diberlakukan.

“Saya kira pemerintah mudah-mudahan bisa mengkaji lebih detail lagi dan lebih mendalam supaya tidak memberatkan seluruh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bennie juga menilai bahwa kebijakan pajak di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dikatakannya, Indonesia berada di peringkat atas untuk tarif pajak tertinggi di Asean, khususnya Asia Tenggara.

“Seharusnya pajak dipermudah dan diperingan, agar beban masyarakat tidak semakin berat,” tegasnya.

Politisi Partai PDI – Perjuangan ini pun berharap program-program pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Jalankan Tatanan Kehidupan Baru, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diutam

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang. Namun, keputusan tersebut, menuai berbagai tanggapan. Salah satunya dari anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Bennie Brian Tonni Embang.

Bennie menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini, dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas. Bahkan menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberatkan hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, terutama karena efek domino yang akan dirasakan di berbagai sektor.

“Kenaikan PPN ini, memang cukup memberatkan bagi hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Jadi pemerintah pusat perlu mengkaji ulang kebijakan ini, agar tidak terlalu memberatkan,” ucapnya saat diwawancarai  Prokalteng.co, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Pembahasan KUPA-PPAS 2019 Sudah Selesai dan Disahkan

Ia menyoroti bahwa meskipun kenaikan ini ditargetkan untuk menyasar kalangan menengah, dampaknya akan terasa secara menyeluruh. Bennie berharap pemerintah pusat dapat melakukan kajian yang lebih mendalam dan detail sebelum kebijakan ini diberlakukan.

“Saya kira pemerintah mudah-mudahan bisa mengkaji lebih detail lagi dan lebih mendalam supaya tidak memberatkan seluruh masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Bennie juga menilai bahwa kebijakan pajak di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Dikatakannya, Indonesia berada di peringkat atas untuk tarif pajak tertinggi di Asean, khususnya Asia Tenggara.

“Seharusnya pajak dipermudah dan diperingan, agar beban masyarakat tidak semakin berat,” tegasnya.

Politisi Partai PDI – Perjuangan ini pun berharap program-program pemerintah tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat, agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (ndo/hnd)

Baca Juga :  Jalankan Tatanan Kehidupan Baru, Protokol Kesehatan Tetap Harus Diutam

Terpopuler

Artikel Terbaru