29.2 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

DPRD dan Pemko Palangka Raya Sepakati Perubahan Perda Pajak

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke 11 Tahun Sidang
2020/2021 melalui Video Conference, di ruang rapat Komisi DPRD setempat, Senin
(16/11).

Paripurna kali ini dipimpin oleh
Wakil Ketua II Basirun B. Sahepar dan dihadiri Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

Pembahasan dalam agenda rapat
Paripurna yaitu menyampaikan hasil laporan Bapemperda, terhadap hasil
pembahasan rancangan perda (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya beberapa waktu lalu.

“Ya ini kan hampir tahapan
akhir setelah disampaikan oleh Wali Kota tentang perubahan Perda Pajak, dan
kami sudah menyisir beberapa pasal yang diperlukan untuk di ubah,” kata
Riduanto, Senin (16/11).

Baca Juga :  PPKM Turun ke Level 2, Ini Permintaan Pimpinan DPRD Palangka Raya

Riduanto menjelaskan, secara umum
seluruh fraksi-fraksi pendukung DPRD yang tergabung dalam Bapemperda telah
menerima dan menyetujui hasil pembahasan raperda perubahan tersebut.

Namun tambahnya, ada beberapa
catatan yang diberikan fraksi. Di antaranya seluruh fraksi meminta SOPD terkait
agar segera menindaklanjuti dan menyempurnakan materi raperda sesuai hasil
pembahasan.

“Setelah disempurnakan, agar
segera menyampaikan raperda perubahan tersebut kepada Pemprov untuk dilakukan
evaluasi. Dengan harapan implementasi perda dapat lebih optimal, maka harus
segera disosialisasikan dan di koordinasikan lebih intensif dari SOPD
terkait,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke 11 Tahun Sidang
2020/2021 melalui Video Conference, di ruang rapat Komisi DPRD setempat, Senin
(16/11).

Paripurna kali ini dipimpin oleh
Wakil Ketua II Basirun B. Sahepar dan dihadiri Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

Pembahasan dalam agenda rapat
Paripurna yaitu menyampaikan hasil laporan Bapemperda, terhadap hasil
pembahasan rancangan perda (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko)
Palangka Raya beberapa waktu lalu.

“Ya ini kan hampir tahapan
akhir setelah disampaikan oleh Wali Kota tentang perubahan Perda Pajak, dan
kami sudah menyisir beberapa pasal yang diperlukan untuk di ubah,” kata
Riduanto, Senin (16/11).

Baca Juga :  PPKM Turun ke Level 2, Ini Permintaan Pimpinan DPRD Palangka Raya

Riduanto menjelaskan, secara umum
seluruh fraksi-fraksi pendukung DPRD yang tergabung dalam Bapemperda telah
menerima dan menyetujui hasil pembahasan raperda perubahan tersebut.

Namun tambahnya, ada beberapa
catatan yang diberikan fraksi. Di antaranya seluruh fraksi meminta SOPD terkait
agar segera menindaklanjuti dan menyempurnakan materi raperda sesuai hasil
pembahasan.

“Setelah disempurnakan, agar
segera menyampaikan raperda perubahan tersebut kepada Pemprov untuk dilakukan
evaluasi. Dengan harapan implementasi perda dapat lebih optimal, maka harus
segera disosialisasikan dan di koordinasikan lebih intensif dari SOPD
terkait,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru