27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Komisi A Pada Prinsipnya Tidak Keberatan Usulan Permintaan Hibah Tanah

PALANGKA RAYA-Komisi A
DPRD Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait
seperti, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Bagian
Hukum, Bagian Aset Setda Kota Palangka Raya, dan Badan Pengelola Keuangan
(BPKAD) Kota Palangka Raya dan Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng.

Rapat dipimpin langsung
oleh Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi di ruang rapat setempat, Selasa
(15/10). “RDP ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Palangka Raya untuk membahas permintaan
tanah hibah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya,” kata
Subandi.

Politikus Partai Golkar
tersebut mengatakan, lokasi tanah yang diminta BPN untuk dihibahkan Pemko
Palangka Raya adalah terletak di kawasan komplek perkantoran di Jalan Soekarno,
masuk Kelurahan Menteng.

Baca Juga :  Keberadaan Gepeng Butuh Penanganan Serius dan Komitmen Semua Pihak

“Dalam RDP Komisi A
hanya meminta informasi atau kejelasan aset tanah yang akan diminta oleh BPN
tersebut,” ucap Subandi.

Menurut Subandi, Komisi
A pada prinsipnya tidak keberatan atas usulan permintaan hibah tanah Pemko
kepada BPN, asalkan semua syarat sudah dipenuhi agar dikemudian hari tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu diketahui
terkait hal ini pihak BPN masih sebatas mengusulkan, namun proses persetujuan
hibah tanah Pemko nanti, akan menjadi kewenangan pimpinan DPRD Palangka Raya,”
pungkasnya. (ari)

PALANGKA RAYA-Komisi A
DPRD Palangka Raya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait
seperti, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), Bagian
Hukum, Bagian Aset Setda Kota Palangka Raya, dan Badan Pengelola Keuangan
(BPKAD) Kota Palangka Raya dan Kecamatan Jekan Raya, Kelurahan Menteng.

Rapat dipimpin langsung
oleh Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi di ruang rapat setempat, Selasa
(15/10). “RDP ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Palangka Raya untuk membahas permintaan
tanah hibah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya,” kata
Subandi.

Politikus Partai Golkar
tersebut mengatakan, lokasi tanah yang diminta BPN untuk dihibahkan Pemko
Palangka Raya adalah terletak di kawasan komplek perkantoran di Jalan Soekarno,
masuk Kelurahan Menteng.

Baca Juga :  Keberadaan Gepeng Butuh Penanganan Serius dan Komitmen Semua Pihak

“Dalam RDP Komisi A
hanya meminta informasi atau kejelasan aset tanah yang akan diminta oleh BPN
tersebut,” ucap Subandi.

Menurut Subandi, Komisi
A pada prinsipnya tidak keberatan atas usulan permintaan hibah tanah Pemko
kepada BPN, asalkan semua syarat sudah dipenuhi agar dikemudian hari tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu diketahui
terkait hal ini pihak BPN masih sebatas mengusulkan, namun proses persetujuan
hibah tanah Pemko nanti, akan menjadi kewenangan pimpinan DPRD Palangka Raya,”
pungkasnya. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru