29.6 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Dewan Minta Pemko Lebih Tegas untuk Optimalisasi Pajak Reklame di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu. Menanggapi realisasi pajak reklame yang hingga 30 Agustus 2025 baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang lebih tegas oleh pemerintah daerah. Menurut Hap, potensi pajak reklame di Kota Cantik cukup besar karena banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi.

Namun, belum optimalnya realisasi pajak ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Target pajak reklame penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tapi yang tak kalah penting adalah penegakan aturan. Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar pajak,” tegas Hap, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Subandi Ajak Warga Palangka Raya Buang Sampah di Tempatnya

Hap menekankan, penataan reklame untuk menjaga keindahan kota harus sejalan dengan pengoptimalan PAD. Ia meminta sinergi yang lebih kuat agar setiap reklame yang terpasang memberikan kontribusi nyata.

“Kami akan terus mengawal optimalisasi PAD melalui pengawasan, sehingga target pajak reklame bisa tercapai tanpa mengganggu iklim usaha di kota,” tambahnya.

DPRD Kota Palangka Raya berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha, untuk taat membayar pajak sekaligus mendukung keindahan kota Palangka Raya sebagai Kota Cantik. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu. Menanggapi realisasi pajak reklame yang hingga 30 Agustus 2025 baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang lebih tegas oleh pemerintah daerah. Menurut Hap, potensi pajak reklame di Kota Cantik cukup besar karena banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi.

Namun, belum optimalnya realisasi pajak ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

“Target pajak reklame penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tapi yang tak kalah penting adalah penegakan aturan. Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar pajak,” tegas Hap, Senin (15/9/2025).

Baca Juga :  Subandi Ajak Warga Palangka Raya Buang Sampah di Tempatnya

Hap menekankan, penataan reklame untuk menjaga keindahan kota harus sejalan dengan pengoptimalan PAD. Ia meminta sinergi yang lebih kuat agar setiap reklame yang terpasang memberikan kontribusi nyata.

“Kami akan terus mengawal optimalisasi PAD melalui pengawasan, sehingga target pajak reklame bisa tercapai tanpa mengganggu iklim usaha di kota,” tambahnya.

DPRD Kota Palangka Raya berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran para pelaku usaha, untuk taat membayar pajak sekaligus mendukung keindahan kota Palangka Raya sebagai Kota Cantik. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru