PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya kembali melaksanakan agenda rutin yakni Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024. Rapat tersebut berangendakan jawaban Wali Kota Palangkaraya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangkaraya tentang Nota Kuangan Rancangan APBD Kota Palangkaraya dan, penetapan program pembentukan peraturan daerah (perda) Kota Palangkaraya tahun 2024.
Juru bicara dari DPRD Kota Palangkaraya, Dudie B. Sidau menjelaskan terdapat empat raperda inisiatif dari DPRD Kota Palangkaraya. Pertama, raperda tentang penanganan dan penanggulangan stunting. Kedua, raperda tentang pengembangan kesenian lokal. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik. Dan keempat, raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangkaraya tersebut juga menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengusulkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangkaraya. Pertama, raperda mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kedua, raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ketiga, raperda mengenai pelaksanaan kewajiban kepersetaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Keempat, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Kelima, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
โSehingga raperda yang disepakati bersama propemperda tahun 2024 berjumlah 10,โ jelasnya, Jumat (13/10).
Legislator Partai Hanura tersebut juga menuturkan, dalam periode tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar program pembentukan peraturan daerah dengan berbagai alasan. Pertama, mengatasi keadaan luar biasa terhadap konflik atau bencana alam. Kedua, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda yang dapat disetujui bersama oleh anggota dprd yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemda. Keempat, akibat pembatalan oleh gubernur kalteng sebagai wakil pemerintah pusat untuk perda kota. โKelima, pemerintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan peraturan daerah ditetapkan,โ katanya. (tim)