PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto (SKY). Menyoroti terkait pengangkatan dan mutasi jabatan di Pemerintah Kota Palangkaraya beberapa waktu yang lalu. Menurut SKY, perlu kehati-hatian Melakukan mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.
SKY mengungkapkan. Larangan mutasi Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), bagi Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatan tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016. Tentang Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon). Sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu. Larangan mutasi pejabat ASN bagi Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatan. Juga tertuang dalam Permendagri No 73 Tahun 2016. Tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis, untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Di dalam Undang-Undang (UU) tertulis jelas. Sekalipun ada klausul di aturan lain atau aturan di bawah dari UU. Maka aturan tersebut bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang lebih tinggi,” jelas SKY yang juga Sekretaris DPD PDI-P Kalteng, Kamis (14/9)
“Maka untuk pengangkata pejabat di eselon apapun, jadi apabila melakukan pengangkatan maka bertentangan dengan UU maka cacat hukum,” tegasnya.(ana/*/ind)