25.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Raperda Prokes di Palangka Raya Selesai Dibahas, Ini Poin Terpenting

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto bersama anggota Bapemperda, akhirnya selesai membahas Raperda Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dari 21 pasal isi raperda tersebut, akhirnya bisa kami selesaikan juga pembahasannya dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, dan saat ini kita akan melanjutkan Raperda ini ke tahap berikutnya,” ucapnya kepada awak media, Selasa (14/9).

Dikatakannya, proses selanjutnya Raperda ini akan diajukan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi terlebih dahulu. Nantinya Perda tersebut memiliki register dan dinyatakan sah sebagai salah satu produk hukum Pemko Palangka Raya yang sah serta siap diimplementasikan oleh instansi teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga :  Legislator Ajak Budidaya Ikan di Lahan Pekarangan

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah, mengatur tentang penyelenggaraan vaksinasi  di mana dalam perda tersebut penyelenggaraan vaksinasi masal hanya diperbolehkan 500 orang per hari, per penyelenggara.

“Kalo kita lihat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka dari awal pengajuan Raperda sampai selesai di evaluasi adalah kurang lebih dalam kurun waktu 15 hari kerja, dan kita tunggu saja,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto bersama anggota Bapemperda, akhirnya selesai membahas Raperda Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dari 21 pasal isi raperda tersebut, akhirnya bisa kami selesaikan juga pembahasannya dengan pihak Pemerintah Kota Palangka Raya, dan saat ini kita akan melanjutkan Raperda ini ke tahap berikutnya,” ucapnya kepada awak media, Selasa (14/9).

Dikatakannya, proses selanjutnya Raperda ini akan diajukan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievaluasi terlebih dahulu. Nantinya Perda tersebut memiliki register dan dinyatakan sah sebagai salah satu produk hukum Pemko Palangka Raya yang sah serta siap diimplementasikan oleh instansi teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga :  Legislator Ajak Budidaya Ikan di Lahan Pekarangan

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah, mengatur tentang penyelenggaraan vaksinasi  di mana dalam perda tersebut penyelenggaraan vaksinasi masal hanya diperbolehkan 500 orang per hari, per penyelenggara.

“Kalo kita lihat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka dari awal pengajuan Raperda sampai selesai di evaluasi adalah kurang lebih dalam kurun waktu 15 hari kerja, dan kita tunggu saja,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru