24.8 C
Jakarta
Saturday, March 7, 2026

DPRD Palangka Raya Bentuk Pansus, LHP BPK soal Pajak dan Retribusi Disorot

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan, pembentukan pansus merupakan amanat aturan dan menjadi bagian penting dari peran DPRD dalam memastikan rekomendasi BPK RI benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Dalam tata tertib dan peraturan DPRD, fungsi pengawasan salah satunya adalah menindaklanjuti LHP BPK RI. Karena itu, hari ini kami umumkan pembentukan panitia khusus,” kata Subandi, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Palangka Raya Harus Tepat Sasaran

Menurut Subandi, keanggotaan pansus berasal dari usulan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palangka Raya. Total ada delapan orang anggota yang mewakili delapan fraksi.

“Anggotanya delapan orang. Rapat pansus tadi saya pimpin langsung, dengan Pak Hasyan Busyairi sebagai Ketua Pansus dan Pak Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua,” jelasnya.

Subandi menambahkan, fokus utama pansus adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, terutama yang berkaitan dengan hasil pemantauan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Setelah diumumkan, pansus akan langsung bekerja dan menggelar rapat dengan jajaran Pemkot Palangka Raya. Yang pertama kami kejar adalah tindak lanjut ganti rugi daerah sesuai rekomendasi dalam LHP BPK RI,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Susun Jadwal Kegiatan, Agenda Mendesak APBD Murni Tahun 2024

Melalui kerja pansus ini, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK RI dapat dijalankan secara maksimal, sehingga tata kelola keuangan daerah ke depan makin transparan dan akuntabel. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan, pembentukan pansus merupakan amanat aturan dan menjadi bagian penting dari peran DPRD dalam memastikan rekomendasi BPK RI benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Dalam tata tertib dan peraturan DPRD, fungsi pengawasan salah satunya adalah menindaklanjuti LHP BPK RI. Karena itu, hari ini kami umumkan pembentukan panitia khusus,” kata Subandi, Kamis (15/1/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Palangka Raya Harus Tepat Sasaran

Menurut Subandi, keanggotaan pansus berasal dari usulan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Palangka Raya. Total ada delapan orang anggota yang mewakili delapan fraksi.

“Anggotanya delapan orang. Rapat pansus tadi saya pimpin langsung, dengan Pak Hasyan Busyairi sebagai Ketua Pansus dan Pak Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua,” jelasnya.

Subandi menambahkan, fokus utama pansus adalah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, terutama yang berkaitan dengan hasil pemantauan ganti kerugian daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Setelah diumumkan, pansus akan langsung bekerja dan menggelar rapat dengan jajaran Pemkot Palangka Raya. Yang pertama kami kejar adalah tindak lanjut ganti rugi daerah sesuai rekomendasi dalam LHP BPK RI,” tegasnya.

Baca Juga :  Susun Jadwal Kegiatan, Agenda Mendesak APBD Murni Tahun 2024

Melalui kerja pansus ini, DPRD berharap seluruh rekomendasi BPK RI dapat dijalankan secara maksimal, sehingga tata kelola keuangan daerah ke depan makin transparan dan akuntabel. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru