PALANGKA
RAYA,KALTENGPOS.CO-Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya telah siap dan sepakat untuk mengimplementasikan
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya pada Senin (14/9).
Penetapan perwali
tersebut mendapat respon positif dari Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka
Raya Norhaini. Ia berpesan, jika aturan tersebut sudah dijalankan, masyarakat
harus senantiasa untuk mentaatinya. Pasalnya, pemko saat ini tengah memiliki
landasan hukum untuk melakukan penertiban bagi masyarakat yang melanggar
aturan.
“Di dalam aturan
perwali disebutkan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bisa
sanksi sosial atau administrasi. Selain itu, pemko melalui Tim Satgas
Penanganan Covid-19 sebelumnya juga rutin melakukan sosialisasi terkait
perwali. Dan saya harap masyarakat sudah mengetahuinya,†ucap Norhaini, Minggu
(13/9).
Anggota legislatif yang
membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini kembali menjelaskan, jika perwali
diterbitkan guna menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan
efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Termasuk dalam upaya pemulihan sektor ekonomi, dimana sangat terdampak akibat
ulah pandemi sejak awal bulan Maret lalu.
“Yang perlu masyarakat
ketahui, isi dalam perwali tersebut tidak ada maksud untuk mempersulit atau
mencari-cari keuntungan sepihak. Melainkan bertujuan untuk mendisiplinkan
masyarakat betapa pentingnya menggunakan alat pelindung wajah saat
beraktivitas. Bisa menggunakan masker atau faceshield. Dan perwali ini sendiri
berlaku bagi semua pihak,†terang Norhaini.
Dalam perwali terdapat
tiga subjek yang harus diperhatikan tambah Norhaini. Pertama bagi perseorangan
diwajibkan untuk melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak
dan menghindari kerumunan). Kedua, bagi pelaku usaha diwajibkan untuk
menyediakan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Dan ketiga bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas
umum diwajibkan untuk menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan
pengunjung.