PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi. Larangan penggunaan mobil dinas saat mudik ini dinilai penting untuk menjaga disiplin aparatur sekaligus melindungi aset negara.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas operasional pemerintahan. Karena itu, penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran atau kepentingan pribadi dinilai tidak tepat.
Menurut Syaufwan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak.
“Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, aturan serupa juga telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sejumlah pemerintah daerah mewajibkan kendaraan dinas diparkir di kantor atau Balai Kota selama masa cuti Lebaran untuk mencegah penyalahgunaan.
Syaufwan menegaskan ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bentuk sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga sanksi berat seperti pemberhentian apabila pelanggaran dinilai serius,” ungkapnya.
Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan apabila memang berkaitan dengan tugas kedinasan resmi, seperti kegiatan protokoler saat Hari Raya.
Selain itu, Syaufwan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Jika menemukan kendaraan berpelat merah dipakai untuk mudik atau kepentingan pribadi, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.
Ia berharap kebijakan larangan ini dapat meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur panjang Lebaran. (jef)


