PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menarik satu buah Raperda inisiatif DPRD. Penarikan tersebut disampaikan saat rapat Paripurna ke -3 masa sidang I tahun sidang 2022/2023 di ruangan rapat paripurna, Senin (12/9).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya , Sigit Karyawan Yunianto mengatakan Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang pondok pesantren. Alasannya ditarik Raperda tersebut karena aturan tentang pondok pesantren telah diatur di lembaga kementerian.
“Ternyata secara vertikal itu sudah diatur oleh Kementerian, jadi tidak bisa tumpang tindih aturan. Mengenai pertanggungjawaban untuk kegiatan, baik segala macam pembiayaan sudah diatur oleh Kementerian,” ujarnya kepada awak media usai memimpin sidang, Senin (12/9).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan saran dari Kementerian Dalam Negeri agar memperhatikan ke perda lain.
“Kita boleh turut serta membangun di sektor itu (pondok pesantren,red), dengan cara memberikan bantuan hibah atau apa bisa,terus mengenai pendidikan, kita bisa juga kerjasama dengan pondok pesantren, nanti lulusan, kita ikutkan seleksi sekolah gratis atau kuliah gratis dari pemko,”tutupnya.