PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Palangka Raya, pada Pemilu Legislatif (Pileg) mendatang. Menuai perhatian dari kalangan wakil rakyat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, melihat langkah itu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan , jumlah kursi legislatif memang berpotensi bertambah menyesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Palangka Raya yang kini telah menembus angka lebih dari 300 ribu jiwa. Berdasarkan aturan, kondisi tersebut memungkinkan alokasi kursi DPRD ditingkatkan menjadi 35 orang.
“Karena memang sesuai aturan, jumlah penduduk di atas 300 ribu jiwa, maka jumlah kursi dewan bisa menjadi 35 orang,” jelas Hatir, Kamis (11/9/2025).
Hatir menekankan penambahan kursi bukan sekadar soal angka. Melainkan juga harus diikuti dengan penataan daerah pemilihan (dapil) agar keterwakilan masyarakat bisa terakomodasi dengan baik.
“Harapan kami, pembagian dapil nanti bisa mencerminkan keterwakilan masyarakat Kota Palangka Raya. Apakah nanti tetap tiga dapil atau menjadi empat dapil, ini mungkin perlu diskusi dan duduk bersama,” tambahnya.
Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Kalteng ini menilai, wacana tersebut patut dibahas lebih lanjut oleh semua pemangku kepentingan, termasuk KPU dan pemerintah daerah. Sehingga setiap keputusan nantinya benar-benar merefleksikan prinsip keadilan dan representasi politik yang proporsional.
Melihat dinamika pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, Hatir berharap pembahasan mengenai jumlah kursi dan dapil dapat segera mendapat kejelasan, sehingga masyarakat memiliki kepastian sejak dini dalam menghadapi Pileg mendatang. (jef)