PALANGKA RAYA-Demi
meningkatkan kemajuan pembangunan di Kota Cantik, serta mendukung pemko
memaksimalkan objek pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kota Palangka Raya
melalui Panitia Khusus (Pansus) I pun melanjutkan rapat finalisasi pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3
Tahun 2018 tentang Retribusi, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Rabu
(10/6).
Apabila raperda ini
disahkan menjadi perda, maka kelak objek retribusi bakal bertambah dan akan
berdampak pada peningkatan PAD Kota Cantik.
Usai memimpin rapat
Ketua Pansus I DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan, ada banyak hal yang
telah dibahas bersama mitra kerja. Di antaranya retribusi Dinas Kesehatan
(Dinkes) yang rencananya akan memberlakukan penarikan retribusi atas
pelayanannya. Pada draf yang diajukan, lanjut dia, disebutkan jika ada beberapa
hal yang sudah terlanjur disampaikan dan dimasukan ke draf yakni retribusi
layanan penyakit TB paru dan HIV/AIDS.
โAkhirnya kami
sepakat untuk mengeluarkannya dari draf retribusi Dinkes, karena berdasarkan
program pemerintah pusat, untuk layanan penanganan penyakit TB paru dan HIV/AIDS
itu gratis,โ ujarnya.
Kemudian pembahasan
bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mengajukan retribusi pemeriksaan
alat-alat pemadam api ringan (Apar) yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak
swasta. Dinas Damkar saat ini, dikatakan Riduanto, telah memiliki
teknisi-teknisi yang bersertifikasi secara khusus untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Apar.
โJika perda ini
telah terbit, maka Dinas Damkar akan menyurati pihak swasta atau masyarakat
yang memiliki Apar untuk dilakukan pemeriksaannya. Besaran retribusinya tidak
terlalu banyak, hanya sekitar lima ribu per unit,โ bebernya.
Sedangkan pembahasan
selanjutnya bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), telah
diajukan retribusi berupa pungutan terhadap taman dan hutan kota yang
dimanfaatkan untuk kegiatan pernikahan serta retribusi videotron. Taman dan
hutan kota, beber Riduanto, bisa dimanfaatkan untuk kegiatan acara pernikahan
maupun pre wedding.
Untuk hasil retribusi
dari penggunaan fasilitas itu, akan dikembalikan untuk perawatan fasilitas umum
yang ada di taman maupun hutan kota. โMereka sudah menyodorkan rincian penghitungannya.
Besaran retribusinya juga tidak besar dan tidak memberatkan masyarakat,โ
ucapnya.
Tahap selanjutnya, tambah legislator Fraksi PDIP
ini, akan dilakukan rapat bersama tim Pansus untuk melakukan penyusunan dan
melakukan koreksi terhadap draft raperda yang telah diajukan. Rapat nantinya
akan dipimpin oleh Juru Bicara Pansus I Noorkhalis Ridha melalui sistem video conference.
โHari Jumat (12/6), apabila pembahasan, penyusunan dan koreksi telah
selesai dilakukan, maka akan segera diparipurnakan,โ pungkas Riduanto.