PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Senin
(7/9) lalu sudah resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya (Perwali)
nomor 26 Tahun 2020.
Perwali tersebut tentang,
penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi di Kota
Palangka Raya.
Hal tersebut mendapat tanggapan Ketua
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Subandi. Dia
mengatakan, terkait Perwali bukan menjadi beban masyarakat, akan tetapi justru
membuat masyarakat lebih sadar untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan
protokol kesehatan.
โDalam rangka Perwali sudah
di keluarkan, tentu harapan kami itu bukan menjadi beban masyarakat. Tetapi
masyarakat lebih sadar untuk menjaga kesehatan dengan salah satunya melalui
Perwali tersebut,โ kata Subandi, Selasa (8/9) lalu.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota
Palangka Raya ini menambahkan, dengan Perwali, ia berharap masyarakat bisa
disiplin dan menjaga kesehatan. Terlebih mentaati protokol kesehatan, baik
menggunakan masker, cuci tangan hingga menjaga jarak.
โKarena ini menjaga kesehatan
kita masing-masing, menjaga kesehatan diri kita sendiri, keluarga dan
masyarakat. Itu lah kita sangat mengharapkan masyarakat bisa lebih menaati
protokol kesehatan,โ pungkasnya.