28.9 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

ASN Dituntut Menjaga Netralitas dalam Momen Politik

PALANGKA RAYA- Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Sigit K Yunianto kembali mengingatkan,
soal netralitas dari semua pihak terutama aparatur sipil negara (ASN)
yang ada di Bumi Tambun Bungai termasuk di Kota Palangka Raya
, terkait Ppenyelenggaraan pilkada tahun
2020 di Provinsi Kalteng

รขโ‚ฌล“Sebagai
pegawai pemerintah ASN di
tuntut
untuk mematuhi aturan, salah satunya menjaga netralitas dalam momen politik.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemko, Bawaslu, dan KPU untuk melakukan
pencegahan pelanggaran ASN dalam pemilu
,รขโ‚ฌย ujar
Sigit, Senin (9/3)

รขโ‚ฌล“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, perlu
dikawal, dijaga, dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,รขโ‚ฌย
ucap Sigit, Senin (9/3).

Ditambahkan Sigit, Netralitas ASN sendiri merupakan
azas yang terdapat dalam undang-undang Nomor 5/2015 tentang ASN. Asas ini
termasuk ke dalam 13 asas yang mana di dalam penyelenggaraan kebijakan dan
manajemen SDM.

Baca Juga :  Apresiasi Penanganan Covid-19, DPRD: Angin Segar bagi Dunia Pendidikan

Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur
dalam PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 53/2010
tentang disiplin PNS. Pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak
2018, yang mana Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran mengenai
pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

รขโ‚ฌล“Pengukuran
netralitas pada ASN terbagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam
karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan
kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik, dalam indikator tersebut pelanggaran
netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap
kampanyeรขโ‚ฌยtutup  Politisi PDI Perjuangan
tersebut. (pra/ari/dar)

PALANGKA RAYA- Ketua DPRD Kota Palangka Raya
Sigit K Yunianto kembali mengingatkan,
soal netralitas dari semua pihak terutama aparatur sipil negara (ASN)
yang ada di Bumi Tambun Bungai termasuk di Kota Palangka Raya
, terkait Ppenyelenggaraan pilkada tahun
2020 di Provinsi Kalteng

รขโ‚ฌล“Sebagai
pegawai pemerintah ASN di
tuntut
untuk mematuhi aturan, salah satunya menjaga netralitas dalam momen politik.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemko, Bawaslu, dan KPU untuk melakukan
pencegahan pelanggaran ASN dalam pemilu
,รขโ‚ฌย ujar
Sigit, Senin (9/3)

รขโ‚ฌล“Untuk itu, harus sangat berhati-hati, perlu
dikawal, dijaga, dan dipastikan kembali kalau ASN betul-betul menjaga netralitasnya,รขโ‚ฌย
ucap Sigit, Senin (9/3).

Ditambahkan Sigit, Netralitas ASN sendiri merupakan
azas yang terdapat dalam undang-undang Nomor 5/2015 tentang ASN. Asas ini
termasuk ke dalam 13 asas yang mana di dalam penyelenggaraan kebijakan dan
manajemen SDM.

Baca Juga :  Apresiasi Penanganan Covid-19, DPRD: Angin Segar bagi Dunia Pendidikan

Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur
dalam PP 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan PP 53/2010
tentang disiplin PNS. Pada pilkada tahun 2017 dan pelaksanaan pemilu serentak
2018, yang mana Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran mengenai
pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

รขโ‚ฌล“Pengukuran
netralitas pada ASN terbagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam
karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan
kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik, dalam indikator tersebut pelanggaran
netralitas sering terjadi pada indikator ketiga yaitu netralitas terhadap
kampanyeรขโ‚ฌยtutup  Politisi PDI Perjuangan
tersebut. (pra/ari/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru