30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Legislator Palangka Raya Dukung Kelulusan Siswa Diserahkan ke Sekolah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah telah memutuskan bahwa Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Hal itu ditegaskan
melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan UN dan
ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah di dalam masa darurat
penyebaran Covid-19.

Sebagai penggantinya, Pemerintah
menetapkan pelaksanaan Asesmen Nasional. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi C
DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah menyatakan mendukung kebijakan
Pemerintah tersebut.

Menurut dia, perubahan dari Ujian
Nasional menuju Asesmen Nasional sejatinya hanyalah perubahan metode evaluasi
pendidikan. “Sama saja hanya namanya yang berbeda Asasmen Nasional dengan
Ujian Nasional. Jika kebijakan pemerintah pusat seperti itu, kita akan
mengikuti,” kata Mukarramah, Rabu (10/2).

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Subandi : Beri Reward kepada PD yang Berhasil Menc

Seperti diketahui, melalui edaran
resminya pada 4 Februari 2021 lalu, Kemdikbud resmi meniadakan Ujian Nasional pada
tahun ini. Dan kelulusan siswa pada tahun 2021 ini akan ditentukan berdasarkan
nilai rapor mereka.

Tahun 2020 lalu, Kemendikbud juga
meniadakan Ujian Nasional terkait pandemi yang menyebar di Indonesia.
Kemendikbud menjadwalkan pada tahun 2021 ini akan diganti dengan Assessment,
namun terjadi pengunduran hingga bulan September 2021.

Dalam edarannya Kemdikbud mengatakan
bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program/pendidikan setelah: menyelesaikan
program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor
semester; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Dan untuk siswa kejuruan, mereka
dapat mengikuti ujian kesetaraan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Menjaga Pembangunan Infrastruktur

Sedangkan untuk sistem kenaikan
kelas, Kemendikbud juga memberi aturan yang sama dengan syarat kelulusan. Ujian
sekolah juga bisa dilakukan dengan menggunakan portofolio evaluasi nilai rapor,
nilai sikap, dan prestasi.

“Pada intinya saya sepakat
kalau wacana kelulusan itu diputuskan oleh sekolah, karena memang sekolah lebih
mengetahui karakter siswa dan perkembangannya selama menempuh pendidikan
seperti apa,” tegas Mukarramah.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah telah memutuskan bahwa Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Hal itu ditegaskan
melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan UN dan
ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah di dalam masa darurat
penyebaran Covid-19.

Sebagai penggantinya, Pemerintah
menetapkan pelaksanaan Asesmen Nasional. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi C
DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah menyatakan mendukung kebijakan
Pemerintah tersebut.

Menurut dia, perubahan dari Ujian
Nasional menuju Asesmen Nasional sejatinya hanyalah perubahan metode evaluasi
pendidikan. “Sama saja hanya namanya yang berbeda Asasmen Nasional dengan
Ujian Nasional. Jika kebijakan pemerintah pusat seperti itu, kita akan
mengikuti,” kata Mukarramah, Rabu (10/2).

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Subandi : Beri Reward kepada PD yang Berhasil Menc

Seperti diketahui, melalui edaran
resminya pada 4 Februari 2021 lalu, Kemdikbud resmi meniadakan Ujian Nasional pada
tahun ini. Dan kelulusan siswa pada tahun 2021 ini akan ditentukan berdasarkan
nilai rapor mereka.

Tahun 2020 lalu, Kemendikbud juga
meniadakan Ujian Nasional terkait pandemi yang menyebar di Indonesia.
Kemendikbud menjadwalkan pada tahun 2021 ini akan diganti dengan Assessment,
namun terjadi pengunduran hingga bulan September 2021.

Dalam edarannya Kemdikbud mengatakan
bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program/pendidikan setelah: menyelesaikan
program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor
semester; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Dan untuk siswa kejuruan, mereka
dapat mengikuti ujian kesetaraan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Menjaga Pembangunan Infrastruktur

Sedangkan untuk sistem kenaikan
kelas, Kemendikbud juga memberi aturan yang sama dengan syarat kelulusan. Ujian
sekolah juga bisa dilakukan dengan menggunakan portofolio evaluasi nilai rapor,
nilai sikap, dan prestasi.

“Pada intinya saya sepakat
kalau wacana kelulusan itu diputuskan oleh sekolah, karena memang sekolah lebih
mengetahui karakter siswa dan perkembangannya selama menempuh pendidikan
seperti apa,” tegas Mukarramah.

Terpopuler

Artikel Terbaru