31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PPKM di Palangka Raya Belum Turun Level, Ini Saran Legislator

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih diberlakukan selama 2 Minggu ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan Covid-19. Terlebih penting dalam penggunaan masker dan menghindari kerumunan.

“Saya harapkan kepada pemerintah maupun masyarakat supaya turun level PPKM ke level 1.  Agar kerumunan tersebut harus dihindari, kemudian masyarakat juga jangan abai terhadap prokes, ” ucap Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/11).

Baca Juga :  TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

Selain itu,  dia berpesan agar pelaksanaan vaksinasi terus digencarkan dan masyarakat diminta tidak abai dengan protokol kesehatan. Seperti halnya keluar rumah untuk beraktifitas dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sementara itu, kepada pemerintah setempat, Legislator dari fraksi Golkar DPRD setempat ini meminta agar memaksimalkan upaya administratif terkait penanganan Covid-19.

“Saya harapkan dimaksimalkan upaya administrasi tersebut seperti  SOP  dari Kemenkes tersebut, satu orang positif minimal diperiksa 15 orang. Ini menjadi tugas pemerintah khususnya Satgas dan Dinas Kesehatan yang perlu menertibkan masalah administrasinya,” bebernya.

Seperti diketahui wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terbagi dalam tiga kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan dua dan level satu. Daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Tetap Bersyukur, Gelar Silahturahmi Melalui Pesan Singkat dan Video Ca

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Timur, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level satu hanya di Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 8  November 2021, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya tidak mengalami penambahan kasus dengan  total sebanyak 13.100 akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 10 pasien. Kemudian pasien yang  sembuh bertambah 1 orang dengan total 12.576 orang dinyatakan  sembuh.

Kemudian jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 514 pasien yang meninggal akibat terpapar.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kini ditetapkan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah masih diberlakukan selama 2 Minggu ke depan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan Covid-19. Terlebih penting dalam penggunaan masker dan menghindari kerumunan.

“Saya harapkan kepada pemerintah maupun masyarakat supaya turun level PPKM ke level 1.  Agar kerumunan tersebut harus dihindari, kemudian masyarakat juga jangan abai terhadap prokes, ” ucap Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/11).

Baca Juga :  TPU Harus Tertata Rapi, Sepeti di Km 12 Palangkaraya

Selain itu,  dia berpesan agar pelaksanaan vaksinasi terus digencarkan dan masyarakat diminta tidak abai dengan protokol kesehatan. Seperti halnya keluar rumah untuk beraktifitas dengan tetap menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sementara itu, kepada pemerintah setempat, Legislator dari fraksi Golkar DPRD setempat ini meminta agar memaksimalkan upaya administratif terkait penanganan Covid-19.

“Saya harapkan dimaksimalkan upaya administrasi tersebut seperti  SOP  dari Kemenkes tersebut, satu orang positif minimal diperiksa 15 orang. Ini menjadi tugas pemerintah khususnya Satgas dan Dinas Kesehatan yang perlu menertibkan masalah administrasinya,” bebernya.

Seperti diketahui wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terbagi dalam tiga kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang level tiga dan dua dan level satu. Daerah yang menerapkan PPKM level tiga adalah Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Tetap Bersyukur, Gelar Silahturahmi Melalui Pesan Singkat dan Video Ca

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level dua adalah daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Timur, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level satu hanya di Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 8  November 2021, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya tidak mengalami penambahan kasus dengan  total sebanyak 13.100 akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan pasien yang dirawat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 10 pasien. Kemudian pasien yang  sembuh bertambah 1 orang dengan total 12.576 orang dinyatakan  sembuh.

Kemudian jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 514 pasien yang meninggal akibat terpapar.

Terpopuler

Artikel Terbaru