PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022.
Perwali tersebut mengatur tentang perhitungan pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Dia mengatakan, aturan yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. Ia pun menilai perlu ada evaluasi dan perubahan dalam komposisi pembagian retribusi parkir, agar lebih berpihak kepada pemerintah kota.
“Kami mendukung penuh agar Perwali tersebut direvisi. Sudah saatnya pemerintah kota mendapat porsi yang lebih proporsional dari retribusi parkir,” ujarnya, Selasa (9/4).
Dalam Perwali yang masih berlaku, pembagian retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pengelola parkir. Komposisi ini dinilai timpang dan tidak mencerminkan kontribusi riil pemerintah dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan.
Syaufwan menekankan bahwa sektor perparkiran memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola secara lebih adil dan transparan. Oleh karena itu, revisi perwali perlu disegerakan agar Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir.
“Revisi ini penting agar presentase kontribusi parkir untuk pemerintah kota bisa ditingkatkan,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan dari legislatif, diharapkan proses revisi Perwali ini dapat segera terlaksana. Syaufwan menilai, jika pembagian retribusi lebih seimbang, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah kota tetapi juga masyarakat luas melalui peningkatan pelayanan dan infrastruktur kota. (ndo)