30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

HET Elpiji 3 Kg di Palangka Raya Hanya Rp17.500

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peruntukan gas elpiji 3 kilogram
telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga, terlebih kategori kurang mampu.
Oleh sebab itu, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram itu sudah
ditentukan oleh pemerintah daerah, atas kesepakatan dengan pihak terkait.

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya juga sudah berkali-kali menyampaikan pemberitahuan kepada pangkalan atau
pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET, sebagaimana Surat Keputusan
Wali Kota Nomor 188.45/85/2015, yakni berkisar Rp17.500.

Berkaitan dengan hal ini, Wakil
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyatakan, apabila ada pangkalan yang
menjual Elpiji 3 kg di atas HET, maka semestinya instansi terkait harus segera
mengambil tindakan tegas, bahkan jika perlu ada sanksinya.

Baca Juga :  Jelang PTM, Legislator ini Minta Seluruh Warga Sekolah Sudah Tervaksin

“Nah, apabila ada pangkalan atau
pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji di atas harga HET, maka dapat
dikenai sanksi,” tegas Wahid Yusuf, Senin (10/5).

Hingga kini, sebut Wahid Yusuf,
masih cukup banyak laporan warga Palangka Raya yang mengeluhkan terkait
tingginya harga elpiji 3 Kg di pasaran. Parahnya lagi, penjualan di atas HET
itu juga dilakukan oleh pangkalan.

“Perlu diingat, sudah ada
beberapa pangkalan atau pedagang yang sudah dicatat. Intinya sebelum disidak
dan kena sanksi mari tertib,” ujarnya.

Legislator muda Partai Golkar ini
menambahkan, saat ini masyarakat mulai mempersiapkan segala sesuatunya guna
menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H, maka diharapkan berbagai kebutuhan dapat
terpenuhi dan tidak memberatkan.

Baca Juga :  Soal Pemindahan Ibukota, Ini Pendapat Legislator Asal PDIP

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peruntukan gas elpiji 3 kilogram
telah diatur untuk memenuhi kebutuhan warga, terlebih kategori kurang mampu.
Oleh sebab itu, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram itu sudah
ditentukan oleh pemerintah daerah, atas kesepakatan dengan pihak terkait.

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka
Raya juga sudah berkali-kali menyampaikan pemberitahuan kepada pangkalan atau
pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET, sebagaimana Surat Keputusan
Wali Kota Nomor 188.45/85/2015, yakni berkisar Rp17.500.

Berkaitan dengan hal ini, Wakil
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf menyatakan, apabila ada pangkalan yang
menjual Elpiji 3 kg di atas HET, maka semestinya instansi terkait harus segera
mengambil tindakan tegas, bahkan jika perlu ada sanksinya.

Baca Juga :  Jelang PTM, Legislator ini Minta Seluruh Warga Sekolah Sudah Tervaksin

“Nah, apabila ada pangkalan atau
pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji di atas harga HET, maka dapat
dikenai sanksi,” tegas Wahid Yusuf, Senin (10/5).

Hingga kini, sebut Wahid Yusuf,
masih cukup banyak laporan warga Palangka Raya yang mengeluhkan terkait
tingginya harga elpiji 3 Kg di pasaran. Parahnya lagi, penjualan di atas HET
itu juga dilakukan oleh pangkalan.

“Perlu diingat, sudah ada
beberapa pangkalan atau pedagang yang sudah dicatat. Intinya sebelum disidak
dan kena sanksi mari tertib,” ujarnya.

Legislator muda Partai Golkar ini
menambahkan, saat ini masyarakat mulai mempersiapkan segala sesuatunya guna
menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H, maka diharapkan berbagai kebutuhan dapat
terpenuhi dan tidak memberatkan.

Baca Juga :  Soal Pemindahan Ibukota, Ini Pendapat Legislator Asal PDIP

Terpopuler

Artikel Terbaru