PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Berdasarkan informasi bahwa Kota Palangka Raya masih dinyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, yakni dimulai dari 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan dengan berlanjutnya PPKM level tiga tersebut, maka penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat kembali dimaksimalkan untuk mencegah sebaran Covid -19.
"Iya, karena PPKM level tiga ini berlanjut, maka semua pihak harus memaksimalkan penerapan prokes. Ibarat kata jangan sampai kendor,"katanya, Kamis (7/10) kemarin.
Lebih lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Palangka Raya ini mengatakan, mulai melandainya sebaran kasus Covid -19 di kota setempat, lebih dikarenakan buah hasil kerja sama antara Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dengan masyarakat.
Tim satgas aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap pusat keramaian. Sementara sebaliknya masyarakat mulai menyadari pentingnya menerapkan prokes secara ketat sehingga tidak terciptanya kerumunan.
Terlepas dari itu, Riduanto berharap kepada masyarakat agar sudah bisa dan mulai terbiasa dalam menerapkan prokes secara ketat, karena menghadapi situasi pandemi Covid -19 ini, bukan hal yang baru akan tetapi sudah hampir dua tahun.
“Masyarakat dan tim satgas harus bersinergi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan. Karena dalam mencegah sebaran virus Covid -19 adalah tugas kita bersama,”tutupnya.