28.5 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Dukung Langkah Pemko, Keluarkan Surat Edaran Larangan Sementara Pelaya

PALANGKA RAYA- Anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery mendukung, langkah Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan
sementara pelayanan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Politikus Golkar ini
menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemko mengingat Kota Palangka Raya saat
ini tengah dalam masa pandemi dan masuk dalam kategori zona merah. Selain itu,
dengan melihat kondisi masyarakat yang tertular ulah Covid-19 saat ini semakin
meningkat setiap harinya berdasarkan data yang dirilis oleh tim gugus tugas
penanganan Covid-19 provinsi, kabupaten/kota.

“Melalui upaya ini,
kami harap masyarakat mau bekerjasama untuk mau mengikuti imbauan dari
pemerintah, kemudian kepada para pengusaha jasa angkutan pemilik travel baik
resmi maupun tidak resmi agar mematuhi aturan tersebut,” jelas Khemal kepada
awak media, Kamis (7/5).

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Berbagi Tali Asih Kepada 845 Anak Panti Asuhan

Menurutnya, surat edaran
tersebut, juga dikuatkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 25 Tahun 2020, tentang larangan mudik bagi masyarakat serta larangan beroperasi
kepada para pengusaha jasa angkutan.

Sehingga mereka
mengingatkan sekali lagi kepada pengusaha angkutan darat yang beroperasi di
Kota Palangka Raya, agar tidak beroperasi dulu untuk sementara waktu dan
menghentikan pemberian layanan kepada para penumpang umum, seperti pelayanan
Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar
Jemput Antar Provinsi (AJAP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan pariwisata.

Selebihnya Khemal juga
mengingatkan, kepada rekan-rekan yang bertugas menjaga di perbatasan agar
selalu meningkatkan kewaspadaan, usahakan selalu dalam kondisi badan yang
sehat. Selalu gunakan alat pelindung diri (ADP) seperti masker, kemudian
masing-masing pos harap selalu menyiapkan handsanitizer dan vitamin pendukung.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi Pansus Terhadap Temuan LHP BPK RI

PALANGKA RAYA- Anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery mendukung, langkah Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan
sementara pelayanan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Politikus Golkar ini
menjelaskan, kebijakan tersebut diambil pemko mengingat Kota Palangka Raya saat
ini tengah dalam masa pandemi dan masuk dalam kategori zona merah. Selain itu,
dengan melihat kondisi masyarakat yang tertular ulah Covid-19 saat ini semakin
meningkat setiap harinya berdasarkan data yang dirilis oleh tim gugus tugas
penanganan Covid-19 provinsi, kabupaten/kota.

“Melalui upaya ini,
kami harap masyarakat mau bekerjasama untuk mau mengikuti imbauan dari
pemerintah, kemudian kepada para pengusaha jasa angkutan pemilik travel baik
resmi maupun tidak resmi agar mematuhi aturan tersebut,” jelas Khemal kepada
awak media, Kamis (7/5).

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Berbagi Tali Asih Kepada 845 Anak Panti Asuhan

Menurutnya, surat edaran
tersebut, juga dikuatkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 25 Tahun 2020, tentang larangan mudik bagi masyarakat serta larangan beroperasi
kepada para pengusaha jasa angkutan.

Sehingga mereka
mengingatkan sekali lagi kepada pengusaha angkutan darat yang beroperasi di
Kota Palangka Raya, agar tidak beroperasi dulu untuk sementara waktu dan
menghentikan pemberian layanan kepada para penumpang umum, seperti pelayanan
Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar
Jemput Antar Provinsi (AJAP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) dan pariwisata.

Selebihnya Khemal juga
mengingatkan, kepada rekan-rekan yang bertugas menjaga di perbatasan agar
selalu meningkatkan kewaspadaan, usahakan selalu dalam kondisi badan yang
sehat. Selalu gunakan alat pelindung diri (ADP) seperti masker, kemudian
masing-masing pos harap selalu menyiapkan handsanitizer dan vitamin pendukung.

Baca Juga :  Ini Rekomendasi Pansus Terhadap Temuan LHP BPK RI

Terpopuler

Artikel Terbaru