27.9 C
Jakarta
Thursday, January 15, 2026

Temuan Pajak Reklame hingga PBJT Perhotelan Jadi Perhatian DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025, khususnya terhadap temuan pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Rabu (7/1/2026).

Politisi Partai Golkar ini menyebut, BPK mencatat salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya potensi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Terbengkalai, Gedung Bandara Tjilik Riwut Lama Disarankan Jadi Hotel Transit

“Penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan tentu berdampak pada akuntabilitas serta penerimaan daerah yang tidak optimal,” ucap Subandi.

Selain itu, BPK juga menemukan penerapan dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan.

“Nilai potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta dan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Temuan lainnya adalah adanya kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta.

Electronic money exchangers listing

“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti LHP BPK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya.

Baca Juga :  Berkomitmen Menyelaraskan dan Mengawasi Program Nasional, Seperti Makan Gratis

Dia menjelaskan, DPRD akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pendalaman dan memanggil organisasi perangkat daerah terkait.

“Harapannya, dalam jangka waktu 60 hari seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025, khususnya terhadap temuan pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Rabu (7/1/2026).

Politisi Partai Golkar ini menyebut, BPK mencatat salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya potensi pendapatan daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terbengkalai, Gedung Bandara Tjilik Riwut Lama Disarankan Jadi Hotel Transit

“Penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan tentu berdampak pada akuntabilitas serta penerimaan daerah yang tidak optimal,” ucap Subandi.

Selain itu, BPK juga menemukan penerapan dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan.

“Nilai potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta dan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” ujarnya.

Temuan lainnya adalah adanya kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta.

“Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti LHP BPK ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya.

Baca Juga :  Berkomitmen Menyelaraskan dan Mengawasi Program Nasional, Seperti Makan Gratis

Dia menjelaskan, DPRD akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pendalaman dan memanggil organisasi perangkat daerah terkait.

“Harapannya, dalam jangka waktu 60 hari seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru