31.3 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Supaya Jera, Tindak Tegas Pembakar Lahan

PALANGKA RAYA-Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) yang selalu langganan setiap tahun di Kota Palangka
Raya harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan unsur lainnya.
Penegakan hukumpun dituntut tegas upaya ikut penanganan karhutla di kota cantik
ini.

Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Sigit K.Yunianto mengatakan, dengan tindakan yang tegas bagi
pembakar lahan maka akan ada efek jera. Mengingat selama ini dirasakan masih
ada celah pengecualian bisa membakar lahan.

“Harusnya tidak boleh
ada tindakan pembakaran dengan alasan pembersihan lahan pada kondisi saat ini,”
tegasnya saat dibincangi Kalteng Pos, kemarin.

Menurutnya, dengan
adanya pengecualian membakar lahan untuk berladang atau membuka lahan untuk
pertanian. Harus ada aturan yang memperbolehkan itu harusnya tidak diberikan
pada saat musim kemarau ini. Serta mengawasinya agar tidak dapat dimanfaatkan
oleh pihak lain atau koorporasi.

Baca Juga :  Operasi Pasar, Neni Minta Masyarakat untuk Begini

“Sampai masyarakat
dapat membakar untuk berladang namun malah dimanfaatkan pihak lain ikut
membakar juga dalam kapsitas yang besar,” terang Sigit.

Selain itupun, ungkap
Politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, untuk penanggulangan karhutla
yang terjadi sekarang ini. Harus memperhatikan sarana prasarana pendukung
sehingga upaya dilakukan maksimal.

“Selain memang untuk
anggaran atau dana pencegahan dan penanganan karhutla ini prioritas dan program
setiap tahunnya dianggarkan,” tegas Sigit.
(ari)

PALANGKA RAYA-Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) yang selalu langganan setiap tahun di Kota Palangka
Raya harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan unsur lainnya.
Penegakan hukumpun dituntut tegas upaya ikut penanganan karhutla di kota cantik
ini.

Ketua DPRD Kota
Palangka Raya Sigit K.Yunianto mengatakan, dengan tindakan yang tegas bagi
pembakar lahan maka akan ada efek jera. Mengingat selama ini dirasakan masih
ada celah pengecualian bisa membakar lahan.

“Harusnya tidak boleh
ada tindakan pembakaran dengan alasan pembersihan lahan pada kondisi saat ini,”
tegasnya saat dibincangi Kalteng Pos, kemarin.

Menurutnya, dengan
adanya pengecualian membakar lahan untuk berladang atau membuka lahan untuk
pertanian. Harus ada aturan yang memperbolehkan itu harusnya tidak diberikan
pada saat musim kemarau ini. Serta mengawasinya agar tidak dapat dimanfaatkan
oleh pihak lain atau koorporasi.

Baca Juga :  Operasi Pasar, Neni Minta Masyarakat untuk Begini

“Sampai masyarakat
dapat membakar untuk berladang namun malah dimanfaatkan pihak lain ikut
membakar juga dalam kapsitas yang besar,” terang Sigit.

Selain itupun, ungkap
Politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, untuk penanggulangan karhutla
yang terjadi sekarang ini. Harus memperhatikan sarana prasarana pendukung
sehingga upaya dilakukan maksimal.

“Selain memang untuk
anggaran atau dana pencegahan dan penanganan karhutla ini prioritas dan program
setiap tahunnya dianggarkan,” tegas Sigit.
(ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru