PALANGKA RAYA
KALTENGPOS.CO,-Anggota
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah mengungkapkan, masalah
pernikahan anak usia dini merupakan isu yang kompleks. Legislator yang
membidangi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini menilai ada beberapa faktor
yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini di lingkungan
masyarakat.
รขโฌลMulai dari faktor
kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan
gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi kesehatan
seksual dan reproduksi yang komprehensif,รขโฌย jelas Mukarramah saat dibincangi
Kalteng Pos (kaltengpos.co), Kamis (3/12).
Dia mengimbau kepada
kalangan usia muda agar dapat melakukan
kegiatan-kegiatan yang produktif untuk menghindari terjadinya perkawinan anak
usia dini. Di sisi lain, orang tua juga harus berperan mengawasi segala bentuk
aktivitas anak guna menekan terjadinya kasus pernikahan anak usia dini.
รขโฌลMulai dari pencegahan,
bimbingan rutin terhadap anak, hingga memiliki sikap kepemimpinan untuk
melakukan advokasi sebagai upaya menghapus terjadinya perkawinan anak usia
dini,รขโฌย terang Legislator perempuan asal Partai NasDem tersebut.
Imbauan ini, lanjut
Mukarramah, tidak hanya berlaku kepada anak-anak perempuan dan laki-laki,
melainkan para orang tua hingga pemangku kepentingan guna terwujudnya
lingkungan masyarakat yang optimal, sehingga anak-anak dapat sepenuhnya
terhindar dari praktik perkawinan usia dini.
รขโฌลDengan adanya upaya menekan terjadinya praktik
perkawinan anak usia dini, kita telah menyelamatkan masa depan mereka,
khususnya dalam mengembangkan bakat dan kreativitas sebagai generasi penerus
bangsa yang berkualitas,รขโฌย tutup Mukarramah.