26.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Syarat Antigen Sudah Bijak, SKY : Jangan Lengah, Tetap Prokes

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –Pemerintah Pusat memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya , Sigit Karyawan Yunianto menilai kebijakan yang diberlakukan tersebut sudah bijak. “Kebijakan tersebut yang dilakukan oleh pemerintah sudah bijak, dan ini menjadi terobosan yang bagus untuk masyarakat, meskipun syaratnya hanya antigen, akan tetapi tidak melupakan esensi dari pencegahan penyebaran Covid-19” kata Sigit, Kamis  (4/11).

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini menambahkan, dirinya mendukung dengan upaya pemerintah setempat yang tengah melakukan upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

“Saya lihat pemerintah kota sudah melakukan upaya pencegahan untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran covid-19. Karena kita tetap waspada dan tidak lengah prokes” ajaknya.

Baca Juga :  Nota Keuangan RAPBD 2024 Segera Dibahas Lebih Lanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu 3 November 2021.

"Penerbangan tujuan Jawa-Bali sudah boleh pakai RTD-Antigen dan bukti telah vaksin Covid-19 dosis kedua. Ketentuan ini, berlaku mulai hari ini ," katanya, Rabu (3/11).

Dijelaskan Siswanto, penggunaan bukti negatif tes Covid-19 dengan menggunakan metode RTD-Antigen (1 x 24 jam) bagi calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali, hanya berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Untuk yang baru mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19, para calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali tetap menggunakan hasil negatif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlaku 3×24 jam dan bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga :  Guru Pendidikan Agama Harus Diperbanyak

 

"Calon penumpang juga tetap diwajibkan mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC saat sebelum keberangkatan," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Siswanto juga mengungkapkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara sesuai daerah tujuan, dengan ketentuan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan dan kartu keluarga serta didampingi orangtuanya.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –Pemerintah Pusat memberikan izin penggunaan syarat Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) bagi pelaku perjalanan jalur udara di wilayah Jawa-Bali. Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali, sama dengan syarat penerbangan non Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya , Sigit Karyawan Yunianto menilai kebijakan yang diberlakukan tersebut sudah bijak. “Kebijakan tersebut yang dilakukan oleh pemerintah sudah bijak, dan ini menjadi terobosan yang bagus untuk masyarakat, meskipun syaratnya hanya antigen, akan tetapi tidak melupakan esensi dari pencegahan penyebaran Covid-19” kata Sigit, Kamis  (4/11).

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini menambahkan, dirinya mendukung dengan upaya pemerintah setempat yang tengah melakukan upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

“Saya lihat pemerintah kota sudah melakukan upaya pencegahan untuk mewaspadai gelombang ketiga penyebaran covid-19. Karena kita tetap waspada dan tidak lengah prokes” ajaknya.

Baca Juga :  Nota Keuangan RAPBD 2024 Segera Dibahas Lebih Lanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu 3 November 2021.

"Penerbangan tujuan Jawa-Bali sudah boleh pakai RTD-Antigen dan bukti telah vaksin Covid-19 dosis kedua. Ketentuan ini, berlaku mulai hari ini ," katanya, Rabu (3/11).

Dijelaskan Siswanto, penggunaan bukti negatif tes Covid-19 dengan menggunakan metode RTD-Antigen (1 x 24 jam) bagi calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali, hanya berlaku bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua.

Untuk yang baru mendapatkan suntikan pertama vaksin Covid-19, para calon pelaku perjalanan udara menuju wilayah Jawa-Bali tetap menggunakan hasil negatif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlaku 3×24 jam dan bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga :  Guru Pendidikan Agama Harus Diperbanyak

 

"Calon penumpang juga tetap diwajibkan mempunyai akun PeduliLindungi dan mengisi E-HAC saat sebelum keberangkatan," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Siswanto juga mengungkapkan bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara sesuai daerah tujuan, dengan ketentuan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan dan kartu keluarga serta didampingi orangtuanya.

Sedangkan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak dapat menerima vaksin tetap bisa terbang dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum bisa ikut vaksinasi.

Terpopuler

Artikel Terbaru